Fariz RM Cium Mesra Istri Usai Sidang Kasus Narkoba, Ungkap Kerinduan Pulang ke Rumah
Ragillita Desyaningrum July 21, 2025 08:34 PM

Grid.ID - Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

Sayangnya, sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu terpaksa ditunda. Alasannya karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan surat penuntutannya.

Usai persidangan, Fariz RM sempat menghampiri sang istri, Oneng Diana Riyadini, yang setia mendampinginya sejak awal persidangan. Tampak Fariz mengecup mesra kedua pipi dan kening sang istri sebelum dibawa petugas kembali ke ruang tunggu terdakwa.

Kepada awak media, Fariz malu-malu mengaku rindu untuk pulang ke rumah dan berkumpul bersama istri dan anak-anaknya.

"Yaa kembali pulang lah, tentunya yang dirindukan kembali pulang," kata Fariz.

Pelantun "Sakura" itu pun merasa optimis bahwa nantinya bisa kembali pulang dan berkumpul bersama keluarga setelah perkaranya ini selesai.

"Insya Allah (bisa pulang), amin, saya percaya sama kehendak Allah," ujarnya.

Fariz juga merasa bersyukur atas dukungan sang istri. Apalagi, Oneng selalu membawakan makanan kesukaannya dan makanan yang sudah dia pesankan sebelumnya.

"Ya alhamdulillah (istri bawa makanan)," tutur Fariz.

"(Makanan) request juga, terus diketahui secara pribadi juga," lanjutnya.

Terakhir, pria 66 tahun itu mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada sang istri atas doa dan dukungan selama menjalani proses persidangan ini.

"Ya terima kasih atas doanya atas suportnya," tandasnya.

Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.