Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa lembaga penyiaran dan platform digital merupakan dua spesies berbeda sehingga tidak mungkin mengeneralisasikan dalam sebuah definisi materi muatan regulasi yang sama.

"Berdasar anatomi digitalnya, lembaga penyiaran dan platform digital adalah dua spesies yang berbeda, sehingga tidak mungkin mengeneralisasikannya dalam sebuah definisi materi muatan regulasi. Berbeda dengan lembaga penyiaran, platform digital beroperasi di luar persyaratan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers," kata Ahmad Ramli.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Untuk itu, dia menyebut apabila akan menggabungkan lembaga penyiaran dan platform digital ke dalam satu pengaturan di bawah undang-undang yang sama maka harus secara proporsionalitas membedakan mana-mana yang akan menjadi hak dan kewajiban dari kedua lembaga tersebut.

Dia pun menyebut dari sisi statusnya, platform digital tidak dapat disamakan dengan lembaga penyiaran karena memiliki karakter dan fungsi yang berbeda secara fundamental.

Dia menjelaskan lembaga penyiaran bersifat kuratif, mengelola dan mengontrol isi siaran berdasarkan prinsip jurnalistik dan etika profesi, serta bertanggung jawab atas isi kontennya.

Sedangkan, platform digital berbasis user-generated content (UGC), seperti YouTube, Instagram, TikTok juga membuka peluang bagi siapa saja menjadi kreator konten hanya dengan bermodal perangkat dan koneksi internet.

Untuk itu, dia menggarisbawahi bahwa menyamakan platform digital dengan lembaga penyiaran tidak produktif bagi industri penyiaran itu sendiri, industri pers, ataupun untuk publik yang mengkonsumsi informasi.

Dia juga mengingatkan pentingnya prinsip equal playing field dalam mengatur regulasi antara platform digital dan lembaga penyiaran.

"Regulasi berbasis prinsip equal playing field bisa mencakup hal-hal sebagai berikut. Pertama, regulasi proporsional berbasis karakteristik teknologi yang membedakan lembaga penyiaran dan platform digital," tuturnya.

Dia lantas berkata, "Kedua, menegaskan bahwa lembaga penyiaran dapat menggunakan model platform, model multiplatform dalam memenuhi saluran konten berkualitas dan terpercayanya kepada audiens".