Grid.ID - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Fariz RM atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada hari ini, Senin (21/7/2025) harus ditunda. Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Meski begitu, Fariz RM mengaku tak kecewa. Dia memilih pasrah pada proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Oh nggak, nggak, kecewa sih nggak. Sabar aja lah. saya percaya kok pada proses hukum yang berjalan," kata Fariz RM usai sidang.
Alih-alih kecewa, musisi 66 tahun itu justru merasa bersyukur. Sebab, proses hukum yang sedang ia jalani saat ini justru membantunya lepas dari barang-barang haram.
"Saya malah merasa terbantu sekali dengan proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Fariz RM pun menolak berkomentar lebih banyak terkait kasusnya ini. Kemungkinan, pelantun 'Sakura' ini baru akan memberi pernyataan lebih lanjut usai menyampaikan nota pembelaan.
"Saya belum bisa memberi tanggapan yang lengkap karena masih berjalan proses hukumnya, persidangannya. Mungkin nanti lah setelah pledoi kayaknya ya relevannya saya memberi tanggapan," jelasnya.
Kendati demikian, Fariz RM optimis bahwa dirinya akan bisa kembali pulang ke rumah dan berkumpul bersama keluarga setelah proses hukum selesai.
"Insya Allah (bisa pulang), aamiin, saya percaya sama kehendak Allah," tandasnya.
Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.