Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Ari Ardian (37), terdakwa penjual narkoba jenis sabu seberat satu kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Ardian dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Hakim menyatakan terdakwa Ari merupakan warga Jalan Teh 1, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba dengan menjual sabu-sabu seberat satu kilogram,” kata Hakim Efrata.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Efrata memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Ari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan menyatakan sikap atas vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu tujuh hari menyatakan sikap, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” jelas Efrata.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Belawan Bella Azigna Purnama sebelumnya menuntut terdakwa Ari dengan pidana 20 tahun penjara.

“Terdakwa juga dituntut dengan membayar denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama delapan bulan penjara,” kata JPU Bella.

JPU Bella dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Ari ditangkap saat hendak menjual sabu satu kilogram oleh anggota kepolisian dari Polda Sumut pada Selasa (22/10/2024).

“Terdakwa ditangkap ketika hendak menjual sabu kepada seseorang bernama Air di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota,” ujar Bella.

Saat diinterogasi, kata dia, terdakwa Ari mengaku bahwa dirinya disuruh oleh Susal Mina (DPO), untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut.

“Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah senilai Rp20 juta jika berhasil menjual sabu-sabu seharga Rp330 juta tersebut,” tutur JPU Bella.