Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022-2023.

KPK melanjutkan penyidikan itu dengan memanggil lima orang sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ERS dan FCR (office boy proyek Cisem), IMR (direktur di PT Adipati Wijaya), RZP alias AW (staf di PT Adipati Wijaya), dan SSC (sekretaris pemilik di PT Suprajaya Duaribu Satu),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Ketika ditanya pengadaan fiktif tersebut berkaitan dengan proyek pengerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang (Cisem), Budi menegaskan bahwa keduanya merupakan perkara berbeda.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara tersebut pada 9 Desember 2024.

Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.

KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang dalam penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.