TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di halaman Sasana Manggala Sukowati, Jl. Dr. Sutomo, Sine, Sragen, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025.
Aksi kekerasan terhadap seorang pemuda bernama Muhammad Zildane Prasetyo tersebut dilakukan oleh empat pelaku secara bersama-sama akibat kesalahpahaman yang berujung pada tindak pidana kekerasan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi orang tua korban ke Mapolres Sragen.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Unit Resmob bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku utama yakni Dimas Rangga Saputra alias Pendek (29) dan Wahyu Susanto alias Genggong (25) pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 14.00 WIB di depan Stadion Taruna Sragen.
Keduanya mengakui telah melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya yang lain, yaitu Addin Aulia Maulid (20) dan Adrian Radit Saputra (19).
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam.penjelannya melalui Kasat Reskrim AKP Ardi menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi karena kesalahpahaman antara korban dan salah satu pelaku terkait hubungan pribadi.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada wajah akibat dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku.
Beruntung, salah satu rekan korban sempat berusaha melerai, meski tetap mendapat perlawanan dari kelompok pelaku.
Setelah kejadian, korban sempat dibawa oleh para pelaku ke rumah seorang perempuan yang menjadi pemicu pertikaian.
Ia kemudian dipaksa untuk meminta maaf kepada orangtua perempuan tersebut.
Sekitar pukul 03.15 WIB, korban diantar pulang dalam kondisi luka dan sempat ditolak oleh beberapa tempat pengobatan hingga akhirnya mendapat perawatan di RSUD Sragen pada pukul 06.00 WIB.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung, serta pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.
"Kekerasan bukanlah solusi, dan setiap tindakan melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," jelàsnya. (Laili S/***)