Lesti dan Sammy Simorangkir Jadi Saksi di MK, Ariel NOAH Soroti Dua Masalah Krusial soal Royalti
Ragillita Desyaningrum July 22, 2025 06:34 PM

Grid.ID - Meski terlambat, Ariel NOAH hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendukung kesaksian Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir dalam sidang uji materiil Undang-Undang Hak Cipta pada Selasa (22/7/2025). Sebagai Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Ariel menegaskan kehadirannya adalah bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang memberikan kesaksian.

“Saya memang telat datang, tapi saya datang kan istilahnya mendukung teman-teman yang jadi saksi,” kata Ariel kepada awak media usai persidangan.

Pentolan band NOAH ini menyoroti dua target utama yang ingin dicapai VISI melalui uji materiil ini, yang kasus aktualnya pernah dialami langsung oleh Lesti dan Sammy.

“Kita mengejar dua target, yaitu mendapatkan kepastian hukum terkait siapa yang harus membayar (royalti) performing rights, dan bagaimana mekanisme yang seharusnya dalam izin menyanyikan sebuah lagu dalam konteks performing rights,” jelas Ariel.

Dalam kesaksiannya, Lesti Kejora memang menyebutkan bahwa dirinya sempat menerima somasi dan laporan kepolisian dari penulis lagu Yoni Dores. Sebagai penyanyi profesional, Lesti pun menjelaskan hanya menyanyikan lagu sesuai permintaan pihak penyelenggara acara.

Sedangkan Sammy Simorangkir menceritakan pengalaman pribadinya ketika dilarang membawa lagu-lagu hits Kerispatih. Bahkan ia diminta membayar Rp5 juta untuk setiap lagu yang dinyanyikan di panggung.

Adanya dua kesaksian penting tersebut merupakan kondisi nyata yang dialami para penyanyi. Ariel berharap hal itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberi kepastian hukum yang lebih baik.

“Mudah-mudahan melalui langkah ini ada kepastian, bukan hanya dari kita yang sudah terkenal, tapi juga untuk anak-anak muda yang baru belajar nyanyi atau pentas di pensi. Semuanya kena, makanya kita perjuangkan itu,” pungkas Ariel.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.