Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Penjabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Pusat sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.

“Pemeriksaan atas nama ABR, Pj Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa pemeriksaan ABR bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ABR bernama lengkap Aburizal Ahmad Sofwan.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (21/7), sempat memanggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB Boy Pandji Soedrajat sebagai saksi kasus tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Namun, Yuddy Renaldi yang saat ini telah menjadi mantan Dirut Bank BJB juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.

Oleh sebab itu, KPK mengaku segera berkoordinasi dengan Kejagung terkait hal tersebut.