Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Muhammad Armand Effendy Pohan (MAEP) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.

"Pemeriksaan atas nama MAEP, mantan Pj Sekda Sumut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan pemeriksaan Effendy Pohan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (21/7), sempat memanggil istri dari tersangka sekaligus Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Isabella Pencawan sebagai saksi.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.