Kami mewakili Kepala Kejari Biak menyerahkan dua warga negara Filipina untuk dilakukan pendetensian sesuai dengan Undang-undang keimigrasian RI

Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Biak, Papua menyerahkan dua orang anak buah kapal (ABK) FB TWIN J-04 dan YANREYD-293 yang merupakan warga negara Filipina kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak untuk diproses sesuai undang-undang Keimigrasian.

"Kami mewakili Kepala Kejari Biak menyerahkan dua warga negara Filipina untuk dilakukan pendetensian sesuai dengan Undang-undang keimigrasian RI," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Biak Numfor Papuani Woretma SH saat penyerahan di Kantor Imigrasi Biak, Selasa.

Setelah dilakukan serah terima, ia mengharapkan pihak Imigrasi Kelas II TPI Biak mempunyai tanggung jawab menindaklanjuti penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Imigrasi Kelas II TPI Biak Muler Sulangi mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan atas dua warga negara Filipina sebagai ABK kapal ikan.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kejari Biak Numfor sudah menyerahkan dua warga asing dari Filipina," tegasnya.

Proses penerimaan dua ABK warga Filipina yang diserahterimakan Jerry TJ dan Jesse MS dilengkapi berita acara oleh Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil mengungkap praktik illegal fishing dua kapal ikan asal Filipina, FB TWIN J-04 dan FB YANREYD-293 di perairan Samudera Pasifik Papua Utara Biak.

Kapal ikan ilegal berbendera Filipina dengan 30 anak buah kapal ditangkap tim pengawas KKP pada 12 Mei 2025 saat beroperasi di perairan Samudera Pasifik utara Papua