Kami percaya perlakuan adil dan manusiawi terhadap PIDs (warga keturunan Indonesia) akan mencerminkan nilai dan prinsip yang dijunjung bersama oleh kedua negara
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) bilateral alias bilateral task force untuk menangani permasalahan keturunan Indonesia tanpa kewarganegaraan di Filipina.
Dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina di Manila, Selasa, dia mengatakan satgas tersebut nantinya akan melakukan verifikasi identitas, konfirmasi kewarganegaraan, serta penerbitan dokumen hukum dan sipil bagi Warga Keturunan Indonesia atau Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina.
"Kami percaya perlakuan adil dan manusiawi terhadap PIDs akan mencerminkan nilai dan prinsip yang dijunjung bersama oleh kedua negara," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta.
Adapun Menko Yusril meminta kepada pemerintah Filipina untuk mempercepat penyelesaian permasalahan 2.600 warga keturunan Indonesia yang tersisa pada gelombang I dan sekitar 3.000 warga keturunan Indonesia pada gelombang II.
Masalahnya, di Indonesia, kata dia, Pemerintah telah menyelenggarakan rapat sinkronisasi kebijakan baru-baru ini, yang menghasilkan pembentukan satgas antar-kementerian untuk mempercepat penyelesaian hukum dan administrasi Warga Keturunan Filipina atau Persons of Philippines Descent (PPDs) yang tinggal di Indonesia.
Dikatakan bahwa percepatan penanganan permasalahan warga Filipina tanpa kewarganegaraan di Indonesia dilakukan dengan gelombang pertama sebanyak 553 orang dan gelombang kedua sekitar 1.500 orang.
Ia menjelaskan Indonesia juga mengadopsi istilah Registered Philippine Nationals (RPNs), yaitu warga keturunan Filipina yang telah dikonfirmasi sebagai warga negara Filipina dan akan menerbitkan dokumen kelahiran, pernikahan, Kartu Identitas Orang Asing, serta izin tinggal tanpa biaya sebagai bentuk resiprositas.
Yusril berharap pendekatan berbasis HAM tersebut juga dapat diterapkan untuk warga keturunan Indonesia di Filipina sebagai wujud tanggung jawab bersama antara kedua bangsa.
Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menko Kumham Imipas RI dan Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pun sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum dan HAM antara kedua negara.
"Pertemuan bilateral ini merupakan kesempatan penting untuk memperkuat kemitraan yang telah
lama terjalin, sekaligus memperdalam kerja sama praktis dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM," ujar Menko.