TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu ini tidak perlu dilanjutkan dan tak akan ada tersangkanya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya imbas ramainya tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Pihak yang dilaporkan di antaranya ada Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Abraham Samad menilai, kurangnya bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik inilah yang membuat kasus ini seharusnya tak dilanjutkan proses hukumnya.
"Kalau menurut saya sebagai orang hukum kasus ini tidak perlu atau tidak akan ada tersangkanya."
"Kalau menurut saya sebagai orang pengalaman di dunia hukum bahwa kasus ini tidak akan mungkin ada tersangkanya karena tidak ada bukti buktinya kan kira-kira begitu," kata Abraham Samad dalam wawancaranya, dilansir video di kanal YouTube Tribunnews, Senin (21/7/2025).
Mantan Ketua KPK ini juga menegaskan bahwa dengan segala fakta dan bukti-bukti yang ada, masih belum ada hal yang bisa menguatkan adanya pencemaran nama baik kepada Jokowi.
"Kalau misalnya tadi ditanyakan, andai kata siapa tersangkanya (dalam kasus ijazah Jokowi). Kalau saya sebagai orang hukum dan melihat bukti-bukti, serta fakta-fakta yang ada, seharusnya kasus ini tidak dilanjutkan dan tidak ada tersangkanya."
"Kira-kira begitu. tidak ada bukti-bukti yang kuat mengarah ke sana," jelas Abraham Samad.
Namun berbeda ketika ada intervensi dari luar, termasuk dari orang yang berkuasa yang ikut terlibat dalam kasus ijazah Jokowi ini.
Maka Abraham Samad menilai bisa saja akan ada tersangka yang ditetapkan.
Karena hukum dijadikan alat untuk mengkriminalisasi seseorang.
"Kecuali ada intervensi dari kekuasaan dan kecuali hukum dijadikan alat untuk mengkriminalisasi orang. Ah, itu bisa saja ada tersangka," jelas Abraham Samad.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan dalam membantu menyelesaikan kasus ijazah Jokowi yang hingga kini tak kunjung usai.
Memang, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini ke penyidikan.
Namun hingga kini, penyidik masih belum bisa menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ijazah Jokowi ini.
Banyak saksi yang diperiksa tapi penyidik tak kunjung mengumumkan siapa yang akan jadi tersangkanya.
Untuk itu pihak Roy Suryo menilai Prabowo tidak boleh membiarkan perseteruan ini berlarut-larut, Prabowo harusnya bisa meminta Jokowi untuk langsung menunjukkan ijazah aslinya kepada publik.
"Apakah kekuasaan tidak mengambil peran dalam melerai ya kegaduhan antara anak bangsa ini, sehingga membiarkan perseturuan masalah ijazah palsu ini tidak berujung dan akhirnya anak bangsa sampai mencari penyelesaian ke luar negeri."
"Kalau saya menjadi penguasa di pemerintahan atau presiden tentu tersinggung, karena harusnya presiden bisa turun tangan dan menyudahi polemik ini dengan memerintahkan kepada Saudara Joko Widodo untuk menunjukkan ijazah aslinya," lata Ahmad, Senin (21/7/2025).
Menunjukkan ijazah asli itu, kata Ahmad, bisa menjadi bentuk sikap negarawan agar persoalan ijazah palsu ini segera rampung.
"Terlepas kubu Jokowi menyatakan tidak ada kewajiban hukum, tidak juga ada pelanggaran hukum kalau mantan Presiden menunjukkan ijazah sebagai bentuk sikap negarawan, sikap kesatria, dan sikap subjektif dengan niatan ingin mengakhiri segera polemik masalah ijazah ini, Kalau memang beliau berkeyakinan ijazahnya itu adalah asli," kata Ahmad.
Dengan tidak ditunjukkannya ijazah asli Jokowi itu, menurut Ahmad, justru semakin menimbulkan keraguan publik tentang keaslian ijazah eks Presiden RI tersebut.
"Namun, begitu kami nilai ya masalah ini terus berlarut-larut, tidak ingin menunjukkan tanpa putusan pengadilan, justru itu menambah keraguan publik tentang keabsahan ijazah itu."
"Sederhananya, masyarakat akan berlogika ya kalau asli kenapa sulit untuk bisa ditunjukkan ke publik," tutur Ahmad.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Ade Ary menyebut, terdapat dua objek perkara yang disidik yakni soal laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Serta laporan terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Kemudian dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya telah naik penyidikan.
Untuk dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat pihak pelapor belum hadir untuk pemeriksaan penyidik.
Sementara itu Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Abraham Samad merupakan seorang aktivis sekaligus pengacara dan advokat yang lantang menyuarakan gerakan anti korupsi.
Dia pernah menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 dan juga penggagas berdirinya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diberi nama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 27 November 1966 tersebut pernah mengenyam pendidikan S1 di Universitas Hasanuddin Makassar.
Di sana, dia memperoleh gelar Sarjana Hukum saat menginjak usia 26 tahun.
Masih di kampus yang sama, Abraham Samad melanjutkan studi S2 dan S3 di bidang hukum.
Setelah lulus kuliah, Abraham Samad mengawali karier sebagai advokat pada 1995 dan mendirikan sebuah LSM ACC Sulawesi.
LSM ini bergerak dalam kegiatan pemberantasan korupsi, seperti melakukan kegiatan pembongkaran kasus-kasus korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Abraham Samad juga pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY).
Namun, semuanya gagal hingga Abraham Samad memutuskan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK sampai tiga kali, hingga akhirnya berhasil.
Saat menjabat sebagai ketua KPK, Abraham Samad pernah mengungkap kasus korupsi dari elite Partai Demokrat, seperti Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, yang merupakan orang dekat dari Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(Faryyanida Putwiliani/Rifqah)