Warga Tamban Batola Kedapatan Simpan Sabu di Rumah, Ini Penjelasan Polisi
Budi Arif Rahman Hakim July 22, 2025 11:33 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, membuat seorang pria di Desa Purwosari I Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala (Batola), yakni Rayi alias Tarjek (28) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Batola.

Tarjek diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Batola, pada Kamis (17/7/2025) dinihari, di kediamannya di Desa Purwosari I, Tamban.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasihumas, Iptu Marum menerangkan, diamankannya Tarjek ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang juga sudah diamankan di Desa Purwosari Baru, Tamban yakni P (30).

Setelah mengamankan P, petugas pun juga bergerak memburu Tarjek dan kemudian disambangi di kediamannya pada Kamis dinihari.

Petugas Satresnarkoba Polres Batola pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tiga paket serbuk kristal yang diduga adalah sabu.

"Tiga paket sabu ditemukan di dalam sebuah botol minuman plastik yang ditaruh di atas meja kamarnya," ujar Iptu Marum.

Iptu Marum menambahkan, selain mengamankan tiga paket serbuk kristal diduga sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu pak plastik klip bening, serta sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Bersama barang bukti, Tarjek pun digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Batola untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ran)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.