Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek sebanyak 842 kendaraan roda dua dan empat dalam penertiban parkir liar sejak Januari hingga Juli 2025 di wilayah tersebut.

"Kami menindak sebanyak 842 kendaraan dalam rangka penertiban parkir liar dan pelanggaran lalu lintas," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa dari total penindakan tersebut, sebanyak 500 kendaraan diderek melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP). Sedangkan 211 kendaraan diangkut langsung ke kantor Sudinhub setempat.

"Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di jalur protokol, badan jalan dan lokasi dengan rambu larangan parkir," ujarnya.

Penindakan derek tertinggi terjadi pada bulan Januari dengan 134 kendaraan, sementara penindakan angkut puncaknya terjadi pada Mei dengan 104 kendaraan.

Kemudian, sebanyak 1.403 kendaraan telah dicabut pentilnya oleh petugas Sudinhub Jakarta Selatan dalam Operasi Cabut Pentil (OCP) yang berlangsung sejak Januari hingga Juli 2025.

Ditegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Jakarta Selatan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Sudinhub Jakarta Selatan (Jaksel) juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam beberapa penindakan untuk memastikan efek jera terhadap para pelanggar.