“Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang, sehingga akan dikoordinasikan untuk pemeriksaannya kembali,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Country Head of Financial Crime Surveillance Operations Standard Chartered Bank berinisial DAP.
Sebelumnya, DAP dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yakni pada Selasa (22/7).
“Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang, sehingga akan dikoordinasikan untuk pemeriksaannya kembali,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada debitur lain seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.