Solo (ANTARA) - Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Polresta Surakarta terkait pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

Jokowi tiba di Polresta Surakarta pada pukul 10.15 WIB bersama dengan tim kuasa hukumnya. Memasuki lobi utama Polresta Surakarta, Jokowi bersama tim kuasa hukum langsung ke ruang pemeriksaan.

Kepada wartawan, salah satu kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksono, mengatakan pada kedatangannya Jokowi juga membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM.

“Nanti diserahkan, disampaikan kepada penyidik, tergantung penyidik nanti apakah menggunakan dan melakukan penyitaan. Bapak (Jokowi) secara konsisten akan mengikuti kasus hukum dan menghargai semua proses yang terjadi dan hari ini bisa dilihat penjadwalan Bapak untuk dimintai keterangan dilakukan di Polresta Surakarta,” katanya.

Ia mengatakan Jokowi dari awal konsisten dan berkomitmen mengikuti proses hukum kasus tudingan ijazah palsu tersebut.

“Terus disampaikan, jika ijazah tersebut akan dilakukan untuk penegakan hukum termasuk di kepolisian, termasuk digunakan di pengadilan akan diserahkan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Disinggung soal saksi, Firmanto mengatakan sudah dilakukan sejak Senin (21/7).

“Senin waktu kami tahu ada proses penyidikan yang dilakukan di Polresta Surakarta ada delapan saksi, dan kemarin kurang lebih sepuluh, hari ini ada ini sembilan,” katanya.

Mengenai munculnya sejumlah nama terlapor yang beredar saat ini, ia mengatakan hal itu bagian dari proses penyelidikan.

“Jadi waktu itu bapak hanya mengajukan pengaduan, ada situasi bapak merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan membawa dokumen-dokumen terkait lainnya. Tentu dalam proses penyelidikan ditemukan fakta dan nama. Dari proses lidik itulah timbul nama-nama yang beredar saat ini,” katanya.

Ia mengatakan dari proses penyelidikan naik ke penyidikan dan didapati ada proses pidana.

“Kita cermati saja karena dari proses pengaduan yang disampaikan, kita ada lima nama dalam proses lidik itu. Kemudian berkembang ada laporan lain yang digabungkan dalam satu perintah penyidikan, kita tunggu saja. Siapa melakukan apa dan akan mempertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.