Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah mencatat sebanyak 72 anak binaan pemasyarakatan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso di Semarang, Rabu, mengatakan remisi tersebut diberikan kepada anak binaan pemasyarakatan yang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan) di provinsi ini.

Ia menyebut pengurangan hukuman diberikan bagi anak binaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman.

"Pengurangan masa hukuman ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan yang terus menunjukkan perubahan perilaku menjadi lebih baik," katanya.

Ia menjelaskan pengurangan masa hukuman anak tersebut masing-masing diberikan sebanyak 71 anak binaan di LPKA Kutoarjo dan satu orang anak binaan di Rutan Blora.

Adapun besaran pengurangan masa hukuman anak tersebut bervariasi antara satu hingga tiga bulan penjara.

"Remisi merupakan bentuk pengakuan negara atas hasil pembinaan pemasyarakatan," katanya.

Dia mengatakan pemberian remisi dalam rangka peringatan HAN ini merupakan hasil verifikasi administratif dan substantif yang dilakukan oleh masing-masing UPT pemasyarakatan.

"Selain itu, pengurangan masa hukuman sejalan dengan keadilan restoratif yang menjadi arah kebijakan pemasyarakatan, khususnya bagi anak binaan," ujar Mardi.