BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria berinisial H (43) ditangkap polisi usai kedapatan bawa keris, pada Selasa (22/7/2025) sekitar jam 16.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Provinsi Propinsi Km 164 Desa Berkah Bersama, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, atau di samping hotel selera.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Suprio Sanyoto mengungkapkan bahwa, kejadian tersebut berawal pada saat petugas melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD )
Sesampainya di lokasi petugas melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan dan kemudian petugas mendatangi orang tersebut.
Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan satu bilah senjata tajam berbentuk keris dengan panjang 30 cm lengkap dengan kumpangnya warna hijau terbuat dari kayu.
“Saat ditemukan petugas ditanyakan kepada pelaku mengenai surat izin membawa senjata tajam dimuka umum dan dijawab tidak ada,” katanya, Rabu (23/7/2025).
Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Sebilah senjata tajam berbentuk keris dengan panjang 30 cm lengkap dengan kumpangnya warna hijau terbuat dari kayu, dijadikan polisi sebagai barang bukti.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammamd Fikri Syahrin)