TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus penyisihan barang bukti narkotika yang melibatkan Satresnarkoba Polresta Barelang kini masuk ke prpses banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri.
Sidang yang sedianya digelar belum terlaksana, Humas PT Kepri, Bagus Irawan, mengatakan adanya penundaan terhadap 4 terdakwa yang harusnya diputuskan hari ini.
"Tunda satu minggu. Putusan belum selesai untuk perkara nomor 195,196,197, dan 198," ujar Bagus Irawan kepada Tribun Batam, Rabu (23/7/2025).
Empat terdakwa yang seharusnya menjalani sidang putusan hari ini yakni Junaidi Gunawan, Zulkifli Simanjuntak, Fadillah, dan Ibnu Ma’ruf.
Sementara itu, sidang untuk delapan terdakwa lainnya, termasuk eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Pembacaan putusan banding untuk Rahmadi, Aryanto, Shigit Sarwo Edhi, dan Jaka Surya dijadwalkan pada 29 Juli 2025.
Sedangkan sidang untuk Satria Nanda, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, dan Azis Martua Siregar akan digelar pada 31 Juli 2025.
Sebanyak 12 permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari penasihat hukum terdakwa.
Banding ini diajukan atas putusan hakim PN Batam yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk 10 Satresnarkoba Polresta Barelang, vonis 20 tahun untuk Zulkifli (sipil) dan 13 tahun untuk Aziz (sipil)
Dikutip dari SIPP PN Batam, Majelis hakim banding yang menangani perkara ini terdiri dari Ahmad Salihin sebagai ketua, serta Bagus Irawan dan Priyanto sebagai anggota. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)