Beredar SE Kades Minta Warga Ngungsi, 11 Sound Horeg di Donowarih Malang Tampil 'Demi Kenyamanan'
Sarah Elnyora Rumaropen July 24, 2025 01:32 AM

SURYAMALANG.COM, - Acara Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol. 5 yang turut menghadirkan sound horeg membuat warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur diimbau mengungsi.

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) Donowarih melalui sebuah Surat Edaran (SE).

Rencananya, acara karnaval akan berlangsung pada Kamis (24/6/2025) besok memakai total 11 sound system atau sound horeg.

Dalam imbauan yang tertulis di surat edaran, warga Donowarih diminta mengungsi sementara untuk menghindari suara keras sound horeg.

Terutama yang memiliki bayi, anak kecil, lansia dan warga yang sedang sakit.

Kades menyebut, upaya tersebut adalah jalan tengah untuk mengindari konflik dan memastikan kenyamanan bersama.

"Agar dapat menjaga jarak atau mengamankan sementara dari lokasi kegiatan demi kenyamanan bersama" bunyi kalimat dari potongan surat edaran tersebut.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat sound system yang akan digunakan cukup keras (sound horeg)," jelas SE tersebut. 

Tradisi Rutin Desa

Sekretaris Desa Donowarih, Ary Widya Hartono, membenarkan adanya surat edaran itu dan menyebut, kegiatan karnaval sudah menjadi tradisi yang rutin digelar dua tahun sekali dalam rangka bersih desa.

Rencananya akan ada 11 sound horeg meramaikan kegiatan tersebut.

“Koordinasi dengan Polres Malang sudah kami lakukan" kata Ary melalui sambungan telepon, Rabu (23/7/2025).

"Pembiayaan kegiatan ini sepenuhnya dibiayai secara swadaya oleh masyarakat, bukan dari dana pemerintah,” lanjutnya.

Ary memastikan, surat edaran itu dikeluarkan bukan karena ada konflik, melainkan sebagai tindakan preventif.

“Saat kami presentasi ke kepolisian, kami tegaskan bahwa surat edaran ini bentuk antisipasi dari desa" kata Ary. 

"Masyarakat pun mendukung penuh kegiatan ini,” tegasnya.

“Malahan di RT 28 itu ada yang mengeluarkan kontingen pakai mobil hias. Itu sebagai bukti bahwa panitia tidak memaksa warga harus menggunakan sound horeg,” sambungnya.

Merespon surat edaran, Ary menyebut beberapa warga bersedia untuk mengungsi secara sukarela demi mendukung kelancaran kegiatan.

Terutama warga yang bertempat tinggal di tepi jalan raya dan akan dilewati oleh karnaval tersebut.

“Dari warga yang riskan, sudah mengungsi ke tempat saudara atau ke tetangga yang rumahnya tidak di tepi jalan,” pungkasnya.

Sound Horeg Menurut Kapolres Malang

Sebelumnya, Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo memberikan tanggapan mengenai keberadaan sound horeg di wilayah Kabupaten Malang. 

Pihaknya tidak melarang aktivitas hiburan yang disertai dengan sound horeg, asalkan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk bersama menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan dalam segala bentuk kegiatan, termasuk sound horeg," kata Danang, Jumat (18/7/2025).

Secara tegas, Danang mengingatkan jika dalam penyelenggaraan sound horeg terdapat beberapa penyimpangan, maka akan ditindak sesuai hukum. 

Segala penyimpangan yang telah ditemukan dalam hiburan sound horeg itu antara lain adanya pesta minuman keras, penari atau dancer yang tidak etis, pengerusakan fasilitas umum maupun pribadi, serta adanya perkelahian.

"Polres Malang tidak akan mentolerir kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan" tegasnya. 

"Kami mengedepankan langkah preventif namun jika ada pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan terkait penyelenggaraan sound horeg. 

Pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat maupun komunitas terkait potensi risiko dari sound horeg jika tidak dikendalikan dengan baik.

"Kami tidak ingin hiburan itu justru menjadi pemicu konflik sosial atau perbuatan melanggar hukum" kata Bambang.

"Kami tidak anti hiburan, tetapi keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyrakat menjadi prioritas," lanjutnya. 

Bambang pun meminta kepada penyelenggara sound horeg agar berkoordinasi dengan aparat desa maupun kepolisian sebelum menggelar hiburan.

Usul Sound Horeg dalam Perda

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang, Misno Fadlol Hija akan segera bertemu dengan Bupati Malang untuk membahas fatwa MUI Jawa Timur (Jatim) tentang penggunaan sound horeg. 

Selain untuk silaturahmi, Misno mengatakan dalam pertemuan ini pihaknya mengusulkan kepada Bupati Malang agar penggunaan sound horeg bisa diatur dalam peraturan daerah sesuai dengan ketentuan MUI Jatim.

"Kami sudah berupaya untuk koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Malang agar bagaimana seni budaya, kearifan lokal, hingga perekonomian ini bisa berjalan," kata Misno ketika dikonfirmasi suryamalang.com.

Misno menjelaskan, berdasarkan isi fatwa penggunaan sound horeg yang ditetapkan oleh MUI Jatim tidak seluruhnya dikatakan haram.

Ada beberapa klasifikasi atau kententuan yang menyebutkan mana yang haram dan tidak.

Secara garis besar, Misno menyampaikan pemanfaatan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya, dan yang lain dipebolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak merugikan orang.

"Yang nggak boleh ini kan jika suaranya melebihi batas normal, mengganggu ketertiban umum, mengganggu kesehatan, merusak fasilitas umum, hingga membahayakan orang," jelasnya.

Kemudian hal ini juga melanggar syariah apabila dalam sound horeg disertai dengan dancer yang berpakaian minim maupun dibarengi dengan minum-minuman keras.

"Artinya yang melanggar syariat Islam itu tetap haram," tukas Misno.

(Suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah/Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.