Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menekankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi tujuan bernegara, disusun berdasarkan azas perekonomian kekeluargaan, bukan konglomerasi.

Dalam sambutannya pada acara Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Rabu malam, Presiden Prabowo mengajak para hadirin mencermati Pasal 33 UUD 1945, yang sebelumnya juga diangkat oleh Wakil Presiden Ke-13 RI, Ma'ruf Amin pada sambutannya.

"Pasal 33 ini tujuan nasional. Pasal 33 ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, bukan azas konglomerasi. Azas keluarga, azas kekeluargaan ya seluruh bangsa Indonesia kita harus diperlakukan sebagai keluarga," kata Prabowo.

Menurut Kepala Negara, azas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945 bertentangan dengan mazhab-mazhab ekonomi, termasuk ekonomi neoliberal.

Presiden mengatakan bahwa jika pada masa ekonomi neoliberal, segelintir orang terutama pada masyarakat kelas atas akan bertambah kaya, dan kekayaan itu lama-kelamaan akan "menetes" atau menurun pada masyarakat kelas bawah.

"Di masa neoliberal ini menurut mereka enggak apa-apa kalau yang segelintir orang tambah kaya. Menurut teori itu, lama-lama kekayaan itu akan menetes ke bawah, tapi kenyataannya menetesnya lama banget. Menetesnya 200 tahun, udah mati kita semua itu. Jadi itu enggak bener," kata Prabowo seraya berkelakar.

Sambutan Prabowo itu pun langsung disambut oleh sorak sorai hadirin, seraya mengamini pernyataan itu.

Dalam pidatonya, Prabowo mengajak hadirin untuk menyimak Pasal 33 yang berbunyi sederhana, namun menggariskan tujuan bernegara, yakni rakyat merasa aman, sejahtera, tidak ada kemiskinan dan kelaparan.

Menurut Presiden, demokrasi merupakan hal yang penting, tetapi tidak cukup apabila tidak menjawab kebutuhan dasar rakyat.

"Demokrasi penting, demokrasi yang formal, demokrasi yang normatif, tapi rakyat tidak punya rumah yang baik, rakyat yang lapar, anak-anak yang stunting, mereka yang tidak bisa cari pekerjaan, ini bukan tujuan bernegara bagi saya," kata Presiden.

Oleh karena itu, Kepala Negara kembali mengingatkan tentang tujuan bernegara tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Adapun Pasal 33 UUD 45 yang terdiri atas empat ayat mengatur prinsip ekonomi yang dianut oleh Indonesia, di antaranya berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Ayat lain yang diatur dalam Pasal 33 UUD 45: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara".