Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Ke-80 RI.

“Kenapa ini dilakukan? Saya membaca 'day by day' bagaimana penerimaan (pajak) Jakarta dibandingkan dengan daerah-daerah lain, Jakarta di bulan Juli ini sudah penerimaannya mencapai lebih dari 53 persen," kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

Pramono mengatakan, capaian ini menunjukkan bahwa Jakarta secara ekonomi memang tetap tumbuh meski ekonomi dunia sedang "tidak baik-baik saja".

Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.)

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian, membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu:

1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

3. Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Arsip foto - Warga mengantre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom/pri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung tugas strategis nasional.

"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara. Harapannya, hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," kata Lusiana.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juli 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan "call center" informasi pajak daerah di nomor 1500-177.