SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kawasan Wisata Kuliner Mbalong Kawuk, Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dipenuhi 18 truk sound horeg, Jumat (25/7/2025) sore.
Seluruh sound horeg ini rencananya akan cek sound sebelum pawai di desa setempat pada Sabtu (26/7/2025) sore.
Namun rencana cek sound ini tertunda, karena perangkat sound horeg ini menyalahi ketentuan yang berlaku di Kabupaten Tulungagung, yaitu dimensi kendaraan.
Perangkat pengeras suara yang dimuat dengan kendaraan, tidak boleh melebihi ukuran kendaraan baik ketinggian, maupun lebarnya.
Seluruh piranti harus masuk ke dalam bak kendaraan.
Para pemilik sound horeg pun harus membongkar muatannya, termasuk membongkar rigging yang digunakan menggantungkan subwoofer.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi turun langsung untuk mengawasi aktivitas sound horeg ini.
Menurut Kapolres, pihaknya akan memastikan semua berjalan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung yang mengatur penggunaan sound system, yang dikuatkan hasil rapat koordinasi, Kamis (24/7/2025).
“Malam ini rencananya hanya cek sound, tidak mobile (keliling). Jadi yang berlaku 125 desibel,” jelasnya saat di lokasi, pada Jumat sore.
Sesuai hasil rapat koordinasi para pihak terkait, aturan pengeras suara statis adalah 125 desibel, dan daya listrik maksimal 80.000 watt.
Untuk memastikan ketentuan ini dipenuhi, Kapolres menggandeng Dinas Perhubungan dan PLN.
Dinas Perhubungan yang bertugas mengukur kekuatan suara yang dihasilkan sound system, sementara PLN bertugas mengukur daya listrik yang dihasilkan genset yang digunakan.
“Untuk pengecekan statis sepertinya tidak ada masalah, semua bisa dipenuhi. Tapi yang masalah saat pawai,” lanjut Kapolres kepada SURYAMALANG.COM.
Rencananya pawai sound horeg ini diadakan pada Sabtu (26/7/2025) sore hingga malam hari.
Untuk penggunaan pengeras suara yang mobile, aturan yang berlaku maksimal 80 desibel.
Jumlah subwoofer 8 dan daya listrik yang digunakan maksimal 10.000 watt.
Selain itu susunan perangkat pengeras suara tidak boleh melebihi dimensi bak kendaraan yang digunakan.
Sempat terjadi negosiasi alot antara pemilik sound horeg, panitia dan kepala desa dengan Kapolres.
“Akhirnya disepakati, teknisi membongkar peralatan karena melebihi dimensi,” tegasnya.
Untuk pelaksanaan pawai, Kapolres dan jajarannya juga akan melakukan pengawasan.
Jika ada yang melanggar ketentuan, maka acara bisa langsung dihentikan atau dilakukan penindakan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Salah satu yang bisa ditindak adalah penggunaan kendaraan yang melebihi dimensinya.
"Aturan untuk mobile memang lebih ketat," pungkas Kapolres.