Alasan Polisi Baru Rilis Aktivitas Arya Daru di Atap Gedung Kemlu Dipertanyakan Kriminolog UI
Kharisma Tri Saputra July 26, 2025 09:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Menyoroti rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dikantongi polisi terkait kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39), Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala.

Arya Daru diketahui sempat berada di rooftop lantai 12 gedung Kemlu pada Senin (24/7/2025) sekitar pukul 21.54 WIB lewat sebuah rekaman CCTV.

Diketahui berada di lokasi tersebut selama lebih dari satu jam, Arya saat itu. 

Dalam rekaman CCTV, ia tampak naik ke rooftop sambil membawa tas ransel dan tas belanja. 

Akan tetapi, saat turun, rekaman CCTV menunjukkan tas-tas tersebut sudah tidak lagi dibawa korban.

Terkait hal ini, Adrianus Meliala mengaku gusar lantaran pihak kepolisian tak segera merilis rekaman tersebut setelah korban ditemukan tewas di kamar kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025) pagi.

DIPLOMAT TEWAS - Rekaman CCTV momen semalam sebelum Diplomat muda Kementrian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di indekosnya.
DIPLOMAT TEWAS - Rekaman CCTV momen semalam sebelum Diplomat muda Kementrian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di indekosnya. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Pria yang pernah menjadi Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) ini menduga Polda Metro Jaya telah memiliki informasi tersebut jauh-jauh hari sebelumnya.

"Baru dilepas informasi itu setelah tiga minggu (korban ditemukan tewas), padahal apakah informasi tersebut memang didapat baru setelah tiga minggu dan kemudian baru dirilis kepada kita-kita sebagai publik? Saya menduga itu sebetulnya sesuatu yang diperoleh Polda (Metro Jaya) jauh sebelumnya." 

"Namun, mengapa tidak dirilis segera? Baru ketika orang ramai menuntut agar Polda (Metro Jaya) segera menginformasikan tentang sebab mati dan motif kematian, barulah kemudian dilepas (informasinya)," ucap Adrianus Meliala dalam acara On Focus di Tribunnews, dikutip pada Sabtu (26/7/2025). 

Sebelumnya, polisi sedang melakukan analisis terhadap 20 rekaman CCTV dari berbagai lokasi terkait kasus kematian Arya Daru Pangayunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa puluhan CCTV tersebut merekam rangkaian aktivitas Arya Daru sebelum ditemukan tak bernyawa.

"Setidaknya penyelidik telah mengambil rekaman dari 20 titik CCTV," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2025).

CCTV ini dimulai dari circle terkecil dari lokasi kejadian, yaitu lingkungan kos korban, kemudian beberapa tempat yang pernah dikunjungi korban dalam 7 hari terakhir, lalu lokasi-lokasi lain, termasuk tempat kerja korban.

Kombes Ade Ary menjelaskan, pemeriksaan terhadap rekaman masih berlangsung dan dilakukan tim digital forensik Polri serta analisis dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian juga mendalami latar belakang korban dengan melibatkan Tim Ahli Psikologi Forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

"Kami juga lakukan pendalaman latar belakang korban dengan melibatkan Tim Ahli Psikologi Forensik dari Apsifor," ucap Ade Ary.

Dari rekaman CCTV yang dikantongi polisi, Arya Daru diketahui sempat berada di rooftop lantai 12 gedung Kemlu.

“Ini fakta yang kami temukan. Proses pengumpulan data dan bukti-bukti lainnya masih terus dilakukan,” ucapnya.

Sementara di kamar indekos, pada Senin (7/7/2025) sekira pukul 23.24 WIB, Arya Daru terlihat keluar dari kamar kos dan membawa kantong kresek.

Kemudian, Arya kembali tanpa membawa kresek. Ia terlihat kembali masuk ke dalam kamar kos pada pukul 23.25 WIB.

Sebagaimana diketahui, korban ditemukan tewas pada Selasa pagi, 8 Juli 2025 dalam kondisi kepala terbungkus plastik dan terlilit lakban.

Posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur dan pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.

Kepolisian juga mengungkapkan tidak ada tanda-tanda kerusakan atau kehilangan barang di kos Arya Daru.

Apa Itu Tugas Seorang Kriminolog?

Peran kriminolog dalam kasus Arya Daru bisa dibilang cukup penting mengingat kasus kematian petugas Kemlu ini bisa dikatakan janggal.

Sebagai informasi, Kriminolog adalah ahli yang mempelajari penyebab, pola, dampak, serta penanggulangan kejahatan dari perspektif ilmu sosial dan hukum.

Berbeda dengan detektif atau penyidik yang fokus pada pengumpulan bukti fisik di lapangan, kriminolog bertugas menganalisis fenomena kriminal secara makro, termasuk faktor psikologis, sosial, dan struktural yang melatarbelakangi suatu kejadian.

Tugas utama kriminolog meliputi:

  • Menganalisis pola kejahatan untuk mengidentifikasi motif dan modus operandi.
  • Mengevaluasi prosedur investigasi aparat penegak hukum guna memastikan transparansi dan akurasi.
  • Memberikan rekomendasi kebijakan untuk mencegah kejahatan berulang.
  • Berkolaborasi dengan ahli forensik, psikolog, dan penegak hukum dalam membangun narasi komprehensif kasus.

Dalam kasus kematian Arya Daru, Adrianus Meliala menunjukkan salah satu tugas krusial kriminolog: mengevaluasi efektivitas prosedur investigasi kepolisian.

Berdasarkan data yang beredar, polisi telah mengantongi 20 rekaman CCTV dari berbagai lokasi, termasuk gedung Kemlu dan sekitar kamar kos korban.

Rekaman tersebut menunjukkan Arya sempat berada di rooftop lantai 12 gedung Kemlu selama lebih dari satu jam pada 24 Juli 2025, membawa tas yang kemudian tidak dibawanya saat turun.

Namun, Meliala mengkritik keterlambatan polisi dalam merilis informasi tersebut.

Ia menduga Polda Metro Jaya sebenarnya telah memiliki rekaman CCTV jauh sebelum Arya ditemukan tewas pada 8 Juli 2025, tetapi baru memublikasikannya setelah tuntutan publik semakin kencang.

"Baru dilepas informasi itu setelah tiga minggu, padahal apakah informasi tersebut memang didapat baru setelah tiga minggu? Saya menduga itu sebetulnya sesuatu yang diperoleh Polda jauh sebelumnya," ujarnya dalam acara On Focus di Tribunnews. 

Kritik ini menggambarkan bagaimana kriminolog berperan sebagai pengawas independen yang memastikan proses investigasi dilakukan secara transparan dan tidak dipengaruhi faktor eksternal.

Tugas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.