Pria 20 Tahun Ngebet Nikah, Culik dan Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Rumahnya Dihancurkan Warga
Pravitri Retno W July 28, 2025 09:32 AM

Peristiwa sadis terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), Sabtu (26/7/2025).

Seorang bocah berusia 6 tahun, RDP, menjadi korban kesadisan pria berusia 20 tahun, Rozi Yanto.

Rozi Yanto menjadi pelaku penculikan dan rudapaksa yang membuat RDP tewas.

Kejadian nahas tersebut terjadi di Desa Menang Raya, Pedamaran, Kabupaten OKI.

Niat jahat Rozi Yanto bermula setelah tersangka melihat korban sedang bermain bersama teman-temannya pada Sabtu siang.

Rozi Yanto pun mengaku sudah mengenal korban sejak lama.

Di hari itu, Rozi Yanto mulai mendekati RDP dan mengiming-imingi korban untuk membeli jajan.

Lalu, Rozi Yanto membawa korban ke hutan perkebunan karet milik warga di Desa Menang Raya.

Untuk melancarkan aksinya, Rozi Yanto dengan sadis mencekik korban dan menyekap mulutnya.

Rozi Yanto pun mengaku merudapaksa bocah SD tersebut sebanyak dua kali.

"Iya, Pak, aku bawa ke hutan, aku cekik, mulutnya aku sekap pakai tangan sebelah kiri, aku rudapaksa dua kali," ujar Rozi Yanto dalam jumpa pers di Mapolres OKI, Minggu (27/7/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.

Melihat kondisi korban yang tak bernapas, tersangka kabur ke rumah dan meninggalkan korban begitu saja.

"Aku tinggalkan dan aku berlari ke rumah aku di Dusun Pedamaran," bebernya.

RDP pun dikabarkan hilang. Di hari itu pula, korban ditemukan sudah tak bernyawa.

Selang satu hari, Polres OKI langsung menangkap tersangka Rozi Yanto.

Rozi Yanto mengungkap alasan menargetkan RDP.

Pelaku mengaku sudah kecanduan menonton film dewasa dan berkeinginan untuk menikah.

"Aku kepingin bebini (beristri), Pak," katanya.

Kepada polisi, Rozi Yanto mengungkapkan alasan merudapaksa korban.

Ia mengaku tak cukup berani berhadapan dengan perempuan yang berusia cukup dewasa.

"Dak telawan nyari yang besak, jadi nyari yang kecik, (gak terlawan kalau nyari cewek lebih dewasa, jadi nyari anak kecil)," aku Rozi Yanto.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 KUHP 376C ayat 3, pasal 81 76 D ayat 1 Undang-undang tahun 2016.

"Sementara ini tersangka dikenakakan ancaman hukuman tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun pengembangan kasus ini masih akan terus dilakukan, jadi akan disampaikan nanti kelanjutannya, " ujar Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, Minggu.

Rumah Pelaku Dihancurkan Warga

Perilaku keji Rozi Yanto menyulut emosi warga Dusun 3, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Kemarahan warga disalurkan dengan menyerbu rumah Rozi Yanto pada Minggu (27/7/2025) siang.

Menurut kesaksian Kades Menang Raya, Rian Syaputra, rumah pelaku memang menjadi bulan-bulanan masyarakat.

Namun, tak sampai dirobohkan. Beberapa kerusakan terjadi dan perabotan juga berserakan.

"Rumah tidak dirobohkan, karena struktur rumah permanen (beton). Namun jendela kaca pecah semua, genteng juga dilempari batu hingga habis dan perabotan yang di dalam rumah juga rusak berserakan," ujarnya, kepada Tribunsumsel.com pada Minggu siang.

"Memang amukan warga tadi pagi tidak bisa dibendung lagi. Karena bukan hanya masyarakat Menang Raya saja, tetapi se Kecamatan Pedamaran yang turut menyerbu rumah pelaku," katanya menambahkan.

Pemerintah desa dan kepolisian segera bergegas membawa pihak keluarga korban untuk dibawa ke tempat yang aman.

"Belum ada yang diusir dari desa, tapi yang jelas pihak keluarga dari pelaku sudah berhasil diamankan dari amukan massa," ungkapnya.

Meski kondisi di lokasi kondusif, Rian menyebut pengamanan masih terus dilakukan dan beberapa petugas kepolisian berjaga di lokasi.

"Saat ini di lokasi masih ada linmas desa, personel Polsek Pedamaran, pasukan dari Polres OKI berjaga-jaga. Takutnya nanti masih ada massa susulan yang datang ke lokasi," paparnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau bagi keluarga besar korban untuk tetap bersabar karena adalah ujian.

"Alhamdulillah pelaku juga sudah dapat ditangkap, pihak keluarga juga berharap supaya pelaku dikenakan hukuman seberat-beratnya dan setimpal," tutupnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.