Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya dalam mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 30.996,42 hektare.
Lahan ini tersebar di hampir seluruh kecamatan sebagai cadangan pangan untuk 1,3 juta jiwa penduduk Majalengka.
Namun, luas dan kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tersebut kini berpotensi mengalami perubahan, menyusul rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, menyebutkan LP2B terbesar berada di Kecamatan Ligung (3.218,19 ha), diikuti Jatitujuh (2.118,11 ha), dan Lemahsugih (1.965,65 ha).
“Lahan pertanian pangan berkelanjutan ini tersebar di semua kecamatan. Namun, kawasan KP2B kemungkinan akan disesuaikan dengan revisi RTRW. Meski begitu, luas totalnya tetap 30.996,42 hektare,” kata Gatot, Senin (28/7/2025).
Ia juga memastikan, Pemkab Majalengka tetap mematuhi imbauan Gubernur Jawa Barat agar tidak melakukan alih fungsi lahan sawah produktif, demi menjamin ketahanan pangan jangka panjang.
LP2B ini telah diatur dalam SK Bupati Majalengka No. 520/KEP.129-DKP3/2021, yang menjadi landasan hukum untuk melindungi ketersediaan lahan dan pangan dari ancaman konversi lahan secara masif.
“Payung hukum sangat penting agar tidak terjadi alih fungsi lahan secara berlebihan, apalagi sejak beberapa tahun terakhir alih fungsi untuk industri meningkat drastis," ujarnya.
Menurutnya, Majalengka menjadi salah satu wilayah strategis yang mengalami lonjakan pembangunan industri, terutama akibat relokasi industri dari Bandung.
Banyak lahan sawah dengan pengairan teknis kini telah berubah menjadi kawasan industri, perkantoran, dan permukiman.
Meski demikian, hingga akhir tahun 2024, produksi gabah di Majalengka tercatat mencapai 160.000 ton, yang menunjukkan daerah ini masih surplus dan mampu menyumbang pasokan pangan untuk wilayah Jawa Barat.