Wibowo Prasetyo kini telah resmi dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk sisa masa jabatan 2024 hingga 2029.
Wibowo Prasetyo mengucap sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto di ruang rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 24 Juli 2025
Dalam hal ini, Wibowo Prasetyo dilantik melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Sudjadi yang telah meninggal dunia sebelum dilantik kembali untuk masa jabatan 20242029.
PAW Anggota DPR adalah proses pergantian anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Lantas, siapakah sosok dan bagaimana rekam jejak Wibowo Prasetyo?
Dikutip dari Wikipedia, Wibowo Prasetyo lahir di Jakarta pada 25 Januari 1973.
Saat ini ia telah resmi menjabat sebagai Anggota DPR RI untuk masa bakti 2024 hingga 2029 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Wibowo Prasetyo dilantik untuk menggantikan posisi Sudjadi yang telah meninggal dunia sebelum dilantik untuk menjadi anggota DPR RI.
Nantinya, ia akan mengisi kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI.
Dapil ini meliputi Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Magelang.
Sebelum menjabat Anggota DPR RI, Wibowo Prasetyo tercatat pernah mengemban tugas sebagai Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik.
Wibowo Prasetyo sendiri dilantik dalam mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.
Dikutip dari laman resmi KPU, PAW Anggota DPR merupakan proses pergantian anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
Penggantian ini dilakukan dengan calon pengganti yang berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan peringkat suara terbanyak berikutnya.
Adapun landasan hukum dari PAW Anggota DPR yakni UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, PKPU No. 6 Tahun 2019, dan Pasal 22B UUD 1945.
Pemberhentian Anggota: Anggota DPR dapat diberhentikan antar waktu karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat lagi, atau terbukti melakukan tindak pidana pemilu.
Usulan PAW: Pimpinan DPR mengajukan usulan PAW kepada KPU dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Verifikasi KPU: KPU akan memverifikasi dokumen calon PAW dan memastikan memenuhi syarat.
Penetapan PAW: Setelah verifikasi, KPU menetapkan calon PAW dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPR.
Pelantikan: Calon PAW yang telah ditetapkan kemudian dilantik menjadi anggota DPR.