Menilik polemik larangan study tour atau karyawisata yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menuai pro dan kontra.
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, study tour atau karya wisata berarti kunjungan ke suatu objek dalam rangka memperluas pengetahuan dalam hubungannya dengan pekerjaan seseorang atau sekelompok orang.
Lebih spesifik lagi di dunia pendidikan, study tour merupakan kegiatan belajarmengajar yang dilakukan di luar kelas, biasanya melibatkan perjalanan ke tempattempat tertentu yang relevan dengan materi pelajaran, seperti museum, situs bersejarah, atau industri.
Tujuannya adalah untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih mendalam dan luas bagi siswa di luar lingkungan kelas.
Adapun larangan study tour yang dicanangkan Dedi Mulyadi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/PK.03.03.KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya yang tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dikutip dari unggahan di media sosial X (dulu Twitter) @Birokesrajabar pada 7 Mei 2025, tertuang salah satu poin yang berbunyi:
Study tour? DilarangKegiatan piknik berbayar ditiadakan. Ganti dengan aktivitas inovatif: Bertani, Budidaya Ikan, Kelola Sampah, Belajar Bisnis.
Konsep pendidikan Gapura Panca Waluya dalam SE ini bertujuan mencetak murid sekolah yang cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (pintar), dan singer (gercep).
Larangan study tour sudah diumumkan oleh Dedi Mulyadi sejak awal Februari 2025 lalu.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi Dedi Mulyadi dalam mengeluarkan kebijakan ini.
Salah satunya adalah, beban finansial bagi orangtua siswa, yang terpaksa harus meminjam uang hanya agar anak mereka bisa ikut study tour.
"Sebenarnya itu strategi saya, untuk menekan agar masyarakat Jabar tidak lagi pinjam untuk atas nama sekolah," ujar Dedi dikutip TribunJabar, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, daripada untuk study tour, lebih baik uang warga Jawa Barat digunakan untuk menabung demi keperluan yang lebih besar di masa depan, seperti mencicil atau membeli rumah.
Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Dedi Mulyadi juga menegaskan alasannya melarang setiap sekolah di Jawa Barat mengadakan study tour.
Hal ini disampaikan Dedi dalam acara yang digelar Pemprov Jabar dan Pemkot Bogor yang bertajuk ‘Nganjang Ka Warga’ di Lapangan Softball GOR Pajajaran, Jumat (25/7/2025) malam.
Menurutnya, sekolah harusnya kreatif dalam membentuk karakter siswa. walaupun tidak ada study tour.
Ia juga menyebut, siswa bisa diajari beragam hal, seperti mengambil sampah di sungai, lalu membawa airnya ke laboratorium, atau belajar mengenai kesenian dan tarian kebudayaan.
“Itu namanya study tour. Guru harus kreatif. Bukannya malah berangkat ke Jogja, Solo. Itu bukan study tour tapi piknik,” ujarnya.
Bahkan, Dedi Mulyadi tidak masalah jika dirinya dihujat oleh berbagai pihak, seperti pengusaha bus pariwisata, atau orangtua yang memang ingin ada study tour.
“Kalau sudah celaka seperti yang di Depok, siapa yang mau tanggung jawab? Saya saya juga. Mending dihujat oleh sebagian, tapi saya bisa menyelamatkan semua orang,” ujar Dedi Mulyadi.
“Study itu belajar. Tour itu berpergian. Tapi, selama ini study tour itu ibaratnya piknik,” tambahnya.
Ia menegaskan, larangan study tour merupakan bentuk kasih sayangnya terhadap warga Jawa Barat.
Lebih spesifik lagi, awal mula larangan ini muncul dari konteks keselamatan, lantaran adanya sejumlah kecelakaan tragis yang melibatkan rombongan study tour atau perpisahan sekolah.
Puncaknya adalah kecelakaan maut bus rombongan sekolah SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat di Ciater, Subang, 11 Mei 2024 yang menewaskan 11 orang (9 siswa, 1 guru, dan 1 warga).
Kecelakaan tersebut diakibatkan karena bus mengalami rem blong.
Setelah kecelakaan naas ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/NK.03/DIKDISDIK tentang Study Tour Satuan Pendidikan.
SE ini pada intinya melarang kegiatan study tour ke luar kota dan merekomendasikan agar dilakukan di dalam kota atau kabupaten saja, dengan alasan keamanan dan efisiensi biaya.
Pelaku usaha pariwisata menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). Aksi diikuti sekitar seribuan pelaku usaha pariwisata dengan memblokade lokasi aksi dengan memarkirkan ratusan bus pariwisata yang datang dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Massa aksi sempat melakukan pelemparan botol air mineral dan berusaha mendobrak pintu gerbang Gedung Sate karena tidak bisa bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam aksinya, mereka mendesak Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Edaran (SE) nomor 45/PK.03.03.KESRA tentang larangan menggelar studi tour. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)Tak lama setelah resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat pada 20 Februari 2025 lalu, Dedi Mulyadi mengaku telah mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok yang tetap memberangkatkan siswanya pergi study tour ke Jawa Timur.
Penonaktifan Kepsek SMAN 6 Depok ini langsung diteken Dedi pada hari pertamanya bekerja sebagai gubernur.
"Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya berpergian ke luar provinsi," ujar Dedi di Istana, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dedi juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa apakah pihak SMAN 6 Depok melakukan pungutan terhadap siswa untuk study tour atau tidak.
Lalu, Dedi mengeluarkan ultimatum, akan mencopot kepala sekolah SMA/SMK di Jawa Barat yang melanggar Surat Edaran (SE) Nomor: 64/NK.03/DIKDISDIK tentang Study Tour Satuan Pendidikan.
Diketahui, pada akhir Februari 2025 lalu, ada 111 SMA dan 22 SMK yang "ngotot" melaksanakan study tour ke luar provinsi.
Sehingga, ada 133 kepala sekolah SMA/SMK yang terancam dicopot dari jabatannya jika melanggar SE Gubernur tentang study tour.
"Kalau pergi piknik ke luar provinsi, sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey (Machmudin), Pj. Gubernur lama," kata Dedi, Sabtu (22/2/2025).
"Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," lanjutnya.
"Kami tidak segan untuk melakukan pemberhentian sementara maupun permanen," lanjut Dedi.
Namun, belakangan sejumlah kepala daerah di Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memberikan kelonggaran terkait larangan study tour yang diberlakukan Dedi Mulyadi.
Mereka memperbolehkan study tour dengan ketentuan khusus, di antaranya adalah:
Wali Kota Muhammad Farhan memberikan izin kepada sekolahsekolah di wilayahnya untuk mengadakan study tour.
"Kalau Bandung sendiri mah bebas, ini kota terbuka, terbuka itu artinya masuk boleh, keluar juga boleh gitu ya," ujar Farhan ungkap Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (21/7/2025).
Menurut Farhan, adanya larangan study tour dari Dedi Mulyadi sangat berpengaruh kepada pendapatan para pelaku usaha wisata.
"Sangat (berpengaruh ke pendapatan). Cek ke Saung Udjo, jangan tanya saya. Kota mah tidak bisa melarang, kebijakan kota mah simpel," lanjutnya.
Namun, ada beberapa syarat yang diberikan Farhan bagi sekolah untuk mengadakan study tour.
Yakni, tidak menghubungkan study tour dengan nilai akademik, siswa yang tidak ikut study tour tidak boleh diberikan tugas pengganti yang memengaruhi nilai sekolah dan, sekolah juga tidak boleh memaksa siswa yang tidak mampu untuk membayar kegiatan study tour.
"Tapi begitu ketahuan ada yang melaporkan, misalnya anak saya wajib ikut, kalau enggak nilai tidak bertambah atau kalau tidak ikut harus bikin tugas, maka kepala sekolahnya langsung diberhentikan, clear," katanya.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyatakan, kegiatan study tour seharusnya tidak menjadi masalah apabila terarah dan bermanfaat.
Namun, adanya kegiatan study tour juga harus sesuai dengan kebutuhan sekolah masingmasing.
"Selama orangtuanya sepakat dan ada manfaat dalam konteks pengalaman karena study tour itu bukan hanya kita hiburan ya, tetapi ada manfaat apa perbedaan di antara daerah terutama dalam hal edukasi sejarah,” ujarnya saat ditemui di Dayeuhkolot, Jumat (25/7/2025).
Dadang juga mengingatkan bahwa larangan sebaiknya dibarengi dengan solusi konkret.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyatakan secara terbuka dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi.
Ia menyebut kebijakan itu sudah melalui kajian yang matang.
"Saya sepakat dengan kebijakan gubernur soal study tour, tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan tidak dibuat matang. Saya juga sudah lihat postingan Pak Gubernur menjelaskan tentang itu," ucap Dony pada Rabu (23/7/2025).
Meski demikian, ia memberikan kelonggaran dengan membolehkan study tour selama masih berada di wilayah Jawa Barat.
"Study tour tidak boleh keluar provinsi, silakan di Jawa Barat. Kalau di Jawa Barat lagi, peredaran ekonomi di sini," katanya.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menuturkan, sekolah yang hendak melakukan study tour harus berada dalam pengawasan ketat.
"Kalau study tour, asalkan dengan ramburambu yang kuat, sebetulnya tidak menjadi persoalan buat saya," kata Edo, Jumat (25/7/2025).
Edo menilai, kegiatan study tour tidak hanya menjadi ajang jalanjalan atau hiburan semata bagi para siswa.
"Kegiatan semacam ini bisa menjadi sarana bagi siswa untuk mengenal dunia luar dan mendapatkan pengalaman baru yang tidak mereka peroleh di ruang kelas."
"Tentunya harus diisi dengan kegiatankegiatan yang bermanfaat bagi anakanak, walaupun ke luar daerah," ucapnya.
Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang serta panduan yang jelas dari pihak sekolah dalam menyelenggarakan study tour.
Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, kegiatan study tour masih diperbolehkan asal berada di wilayah Karawang.
"Boleh (study tour dalam kota Karawang). Luar kota tidak boleh," ujarnya.
Respon Dedi MulyadiMengenai adanya kepala daerah di Jawa Barat yang melonggarkan study tour sekolah, Dedi Mulyadi memberikan tanggapannya.
Menurutnya, kepala daerah yang memberi kelonggaran itu adalah bupati atau wali kota yang daerahnya biasa jadi tujuan wisata.
"Ada beberapa bupati dan wali kota yang menjadi tujuan wisata yang dibungkus oleh study tour mengalami kegelisahan sehingga cenderung untuk memberlakukan kembali study tour di sekolahsekolah dengan berbagai catatan," kata Dedi Mulyadi dalam unggahan video di akun Instagramnya,
Menurut Dedi Mulyadi, tidak bijak menjadikan anak sekolah sebagai objek peningkatan kunjungan pariwisata.
"Saya sampaikan bahwa menjadikan anak sekolah sebagai objek peningkatan kunjungan pariwisata adalah perbuatan yang tidak memiliki landasan berpikir akademis dan moral," lanjutnya.
Dedi menilai praktik ini tak ubahnya tindakan eksploitasi terhadap anakanak.
Ia menyinggung masih adanya sekolah yang memungut biaya tambahan dari siswa untuk membeli lembar kerja siswa (LKS), buku, hingga seragam.
Baginya, hal itu merupakan bentuk pemanfaatan murid untuk mendapatkan keuntungan finansial.
"Kenapa anak sekolah tidak boleh menjadi objek ekonomi? Itulah saya melarang mereka untuk menjadi objek jual beli LKS, objek jual beli buku, objek jual beli pakaian seragam," katanya dengan nada tegas.
"Karena sudah menjadikan mereka sebagai barang material dan menjadi bagian dari eksploitasi untuk mendapat keuntungan," imbuh Dedi.
Dedi meyakini bahwa dunia pendidikan harus terbebas dari kepentingan eksploitatif.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah yang ingin mendorong sektor wisata justru memperbaiki infrastruktur dan mempercantik lingkungan kota atau kabupaten mereka.
Ia juga mengingatkan soal masih maraknya praktik pungutan liar di berbagai lokasi wisata yang bisa membuat pengunjung merasa tidak nyaman.
“Pendidikan itu harus terbebas dari nilainilai yang bersifat eksploitatif. Apabila ingin meningkatkan kunjungan wisata di daerahnya, menurut saya adalah tingkatkan kebersihan kota/kabupaten, tingkatkan tata estetika kota, tidak boleh ada bangunanbangunan yang kumuh, sungaisungainya bersih dan tertata,” kata Dedi.
Ia lalu menekankan pentingnya menertibkan berbagai bentuk pungli yang sering ditemui, seperti parkir liar atau tiket ganda.
"Bebaskan berbagai pungli dari parkir liar, calo tiket, atau kadang ada satu objek ada dua tiket yang dibuat," ujarnya mengakhiri pernyataan.