Grid.ID – Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat musisi legendaris Fariz RM kembali tertunda. Agenda sidang yang seharusnya digelar pada Senin (28/7/2025) untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus diundur karena jaksa belum siap.
"Kami belum siap membacakan tuntutan," kata Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
Penundaan ini rupanya memancing kekecewaan hakim ketua, Lusiana Amping. Ia menegaskan agar jaksa tidak kembali menunda jalannya persidangan yang sudah sempat tertunda sebelumnya.
"Seharusnya jangan diundur lagi, disesuaikan sama SOP Kejaksaan Agung gitu. Ini kan sidang sudah kita tunda satu minggu. Seharusnya jangan diundur lagi, sudah," ujar hakim Lusiana Amping.
Sebagai jalan tengah, hakim memutuskan memberi kesempatan satu minggu tambahan bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutannya. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 4 Agustus 2025.
"Kita kasih kesempatan satu minggu lagi ya. Jadi untuk tuntutan minggu depan, 4 Agustus 2025," lanjut Lusiana Amping.
Sementara itu, Fariz RM yang hadir langsung di persidangan bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyikapi keputusan ini dengan lapang dada. Ia mengaku memahami prosedur hukum yang harus dijalani.
"Saya ikutin saja prosedur. Saya ikutin saja prosedur. Ya mungkin, tapi mau diapain lagi. Asal semuanya untuk hasil yang baik," ucap Fariz RM seusai persidangan.
Sebagai terdakwa, Fariz RM menegaskan komitmennya untuk terus menghormati proses hukum dan berharap semuanya berjalan sesuai ketentuan.
"Saya percaya proses hukum yang berlaku. Saya percaya pada hukum di negeri ini berlaku dan saya sebagai warga negara yang baik, ya. Saya akan ikuti saja. Terima kasih banyak," pungkasnya.
Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.
Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.