Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak memiliki kendala menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
“Sejauh ini tidak ada kendala,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus tersebut.
“Jadi, secepatnya nanti kami akan proses untuk itu (penahanan, red.) ya,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa saat ini KPK masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam perkara itu untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025, telah menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.