Dengan kekuatan penuh itu api bisa dipadamkan selama dua jam

Lubuk Basung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menyatakan dua rumah terbakar di Tanah Nyariang, Nagari atau Desa Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, pada Selasa (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB

Kebakaran itu mengakibatkan seorang pemilik rumah meninggal dunia usai mengalami luka bakar.

Kepala Bidang Damkar Satpol PP Damkar Kabupaten Agam Eki Marlinda di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan rumah yang terbakar itu merupakan satu rumah permanen dan semi permanen berukuran 8x9 meter persegi

Pemilik rumah yang meninggal dunia atas nama Edi (60). "Korban mengalami luka bakar serius pada bagian tubuhnya, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Ia mengatakan dua rumah tersebut milik Edi (60) dan Daminan (80). Laporan kejadian kebakaran tersebut diterima sekitar pukul 03.05 WIB.

Mendapatkan laporan itu, kata dia, Satpol PP Damkar Agam mengerahkan dua mobil pemadam kebakaran beserta puluhan personel.

Pemadaman api juga dibantu satu mobil pemadam kebakaran dari Kota Bukittinggi, Polsek Ampek Angkek, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), Kelompok Siaga Bencana, dan masyarakat setempat.

"Dengan kekuatan penuh itu api bisa dipadamkan selama dua jam," katanya.

Ia menambahkan penyebab kebakaran sedang dalam proses penyidikan pihak kepolisian dan total kerugian dalam penghitungan.

Dengan kejadian itu ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjauhkan sumber api dari bahan mudah terbakar. Setelah itu mematikan kompor gas atau peralatan elektronik saat meninggalkan rumah dan lainnya.

"Ini harus dilakukan agar tidak menjadi korban kebakaran saat cuaca panas seperti ini," katanya.