TRIBUNNEWS.COM - Para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan mendapatkan bantuan insentif.
Bantuan insentif ini diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan ini.
Namun, terdapat beberapa perbedaan mengenai kriteria penerima dan besaran bantuannya dari tahun-tahun sebelumnya.
Dikutip dari puslapdik.dikdasmen.go.id, pada tahun ini persyaratan perihal masa kerja paling sedikit 17 tahun ini ditiadakan.
Namun, terdapat dua persyaratan terbaru yaitu penerima bukan merupakan penerima bantuan sosial dan tidak bertugas pada satuan pendidikan luar negeri.
Untuk mekanisme penyaluran bantuan, terdapat petunjuk terbaru tahun 2025.
Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.
Selain itu, kata Sri Lestariningsih, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.
Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025.
"Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara," ujar Sri Lestariningsih.
Pada tahun ini sasaran penerima bantuan insentif guru formal lebih banyak, yaitu sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
Sementara untuk besaran nominal bantuan yang diberikan pada tahun ini adalah sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
Bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan sebagai penerima bantuan insentif pada tahun 2025.
Persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.
Persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yangsederajat, bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.
"Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan," jelas Sri Lestaringsih.
Masa kerja guru juga dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan.
Besaran Bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.
Sri Lestariningsih meminta dinas pendidikan melakukan cek nominasi bantuan insentif pendidik Paud Non Formal di SIM -ANTUN, diverifikasi dan segera usulkan.
"Untuk semester 1 2025, pengusulan oleh dinas pendidikan paling lambat 31 Juli 2025," ungkapnya.
(Oktavia WW)