Gegara terbakar cemburu, seorang mahasiswa di Mamaju, Sulawesi Barat melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri.
Akibat ulahnya yang membuat sang pacar babak belur, mahasiswa berinisial MAA (25) diamankan aparat kepolisian. Ia pun, resmi menjadi tersangka akibat perbuatannya tersebut.
MMA ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju di kamar kosnya setelah sang pacar melapor ke Polresta Mamuju, Senin (28/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku MAA ditangkap karena diduga kuat aniaya korban perempuan dengan motif cemburu. Proses penyidikan masih berjalan," kata Agustinus kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan terjadi usai pelaku melihat isi pesan pribadi korban dengan pria lain di ponsel korban.
Hal itu memicu emosi pelaku hingga berujung kekerasan fisik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir.
Kemudian, benjolan di kepala, dan nyeri di dada.
Polresta Mamuju menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan. Apalagi terhadap perempuan.
AKP Agustinus diimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak.
Tidak menggunakan kekerasan sebagai solusi.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Ia terancam pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.(*)