“Pemeriksaan atas nama ROC sebagai wiraswasta,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pemegang 5 persen saham PT Tara Indonusa Coal Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai saksi kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, yakni sejak terakhir dipanggil pada 23 Juni 2025.

“Pemeriksaan atas nama ROC sebagai wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Walaupun demikian, KPK belum mengungkapkan identitas dari tiga tersangka tersebut.

Selain itu, KPK pada 24 September 2024 telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.