Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pimpinan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Denpasar, Bali, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SP sebagai pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Denpasar," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa saksi SP diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Pusat tahun 2016–2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SP merupakan pimpinan Bank BJB Kantor Cabang Denpasar atas nama Sonny Permana.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.