Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengatakan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan manipulasi data uji laboratorium kualitas kandungan batu bara yang akan dijual ke luar Provinsi Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa menerangkan sebelum batu bara dijual, harus melewati uji laboratorium yang dilakukan oleh PT Sucofindo.

Dalam proses pemeriksaan tersebut ditemukan adanya ketidakbenaran sehingga berpengaruh mengenai harga. Total batu bara yang telah dijual sejak 2022 hingga 2023 mencapai 88 ribu metrik ton.

Pada kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya diduga merambah kawasan hutan dan melakukan penjualan batu bara secara tidak sah atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp500 miliar lebih.

"Untuk keuntungan dari tersangka pihak Sucofindo masih didalami karena ketidakbenaran dari produk yang dijual tersebut. Sebab kejadian tersebut 2022 hingga 2023 nanti ada pengembangan lagi, kalau total sementara yang kita hitung dari PT RSM 88 ribu lebih metrik ton. Ada beberapa muatan kapal yang mengangkut batu bara," ujar dia.

Ia menerangkan terkait pemerintah yang kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Terkait PNBP nanti masuk ke royalti dibayar atas ketidakbenaran batu bara yang diperoleh, menghindari pajak karena itu bukan produk atau pinjam PT RSM dan PT Inti Bara Perdana yang berhak menjual yaitu yang memiliki izin untuk mencukupi kuota domestik. Yang mengantongi izin PT RSM dan IBP sama sama memiliki batu bara dan sama-sama meminjam dari pihak lain untuk dijual," jelas Danang.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Kepala PT Sucofindo Regional Bengkulu yaitu Imam Sumantri (IS) dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa (EDH) sebagai tersangka kasus korupsi tambang batu bara.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya yang sebelumnya Kejati Bengkulu juga telah telah menetapkan lima pengusaha tambang batu bara yaitu Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy.

General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman sebagai tersangka.