Seorang pria berinisial KM (37) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang nenek berusia 70 tahun di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula. Aksi bejat itu terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.
Pelaku disebut dalam kondisi diduga mabuk saat melakukan tindak kejahatan tersebut. Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Rizal Polpoke, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Sula dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Rizal kepada awak media, Selasa, 29 Juli 2025.
Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga korban, pelaku telah berada di dalam rumah saat korban sedang mandi. Setelah keluar dari kamar mandi, korban yang hanya mengenakan handuk hendak kembali ke kamar pribadinya. Di saat itu, ia berpapasan dengan pelaku yang sudah menunggu di dalam rumah.
“Pelaku kemudian mengikuti korban ke kamar, menyekap mulutnya, dan mendorongnya ke tempat tidur sebelum melakukan aksinya,” kata Rizal.
Korban sempat melawan, namun tak berdaya menghadapi pelaku yang lebih muda dan diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian langsung menghubungi polisi.
Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tak lama setelah kejadian. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
“Kami juga tengah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” tambah Rizal.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.