Komitmen Dukung Penerimaan Negara, Pemkab Lamongan Musnahkan Rokok Ilegal
GH News July 29, 2025 07:07 PM

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan Bea Cukai Gresik memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal Pemkab Lamongandan minuman keras tanpa izin, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen serius rokok ilegal Pemkab Lamongan dalam mendukung penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan bahwa peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat mengancam keuangan negara. Oleh sebab itu, pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk transparansi dan tanggung jawab Pemkab Lamongan kepada masyarakat.

rokok-ilegal-2.jpg

“BKC ilegal harus dimusnahkan karena akan mengganggu penerimaan negara. Dana dari cukai itu akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program,” ujar Pak Yes.

Lamongan sendiri merupakan daerah dengan potensi besar di sektor pertembakauan. Dengan hadirnya beberapa perusahaan rokok, daerah ini turut memperoleh alokasi dana DBH CHT mencapai Rp70 hingga Rp80 miliar per tahun. "Dana tersebut dimanfaatkan untuk penegakan hukum, peningkatan layanan kesehatan masyarakat, dan pemberdayaan petani tembakau," tuturnya. 

rokok-ilegal-3.jpg

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan dan dilanjutkan secara menyeluruh di TPA Tambakrigadung, Kecamatan Tikung. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

1. 506.224 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai.

2. 66 botol minuman keras lokal golongan C (arak) dengan total 39,6 liter.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp755.177.610 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp492.452.239.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar mengungkapkan, barang-barang ini termasuk Barang Milik Negara (BMN) karena pelaku pelanggaran tidak ditemukan. Sebagian besar rokok ilegal ini dititipkan ke toko-toko kecil di wilayah Lamongan dan Gresik, yang kerap menjadi jalur distribusi lintas daerah.

“Sampai minggu lalu, kami telah menindak 14 juta batang rokok ilegal. Rokok ini umumnya berasal dari pulau seberang dan masuk melalui jalur tol,” kata Asep.

Asep Munandar menutup dengan komitmen pihaknya untuk terus bekerja dengan integritas, memberikan pengawasan dan pelayanan terbaik.

"Kami akan terus bersinergi menjaga peredaran BKC ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberlanjutan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat,” ucapnya. 

Sedangkan, Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana serius. Ia mengingatkan masyarakat bahwa sekadar menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyimpan rokok ilegal sudah dapat dikenai pidana minimal 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Jadi jangan main-main. Menyimpan saja bisa dipenjara. Ini bentuk perlindungan negara terhadap penerimaan sah dari cukai,” ujarnya.

Pemusnahan barang ilegal ini mengacu pada regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 17 Tahun 2024 dan PMK Nomor 83 Tahun 2016, serta telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui surat resmi Nomor S-148/MK/KN.4/2025.

Sinergi antara Bea Cukai Gresik, Pemkab Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas pelanggaran cukai yang merugikan negara.

Kepala Satpol PP menyebutkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini telah melalui proses hukum dan dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebagian rokok dibakar, sementara sisanya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lamongan.

“Pemusnahan ini membuktikan bahwa barang hasil razia tidak akan disalahgunakan, melainkan benar-benar dimusnahkan demi penegakan hukum dan perlindungan konsumen,” ujar Jarwito. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.