"Operasi ini merupakan bentuk nyata pengawasan maritim yang dilakukan Bea Cukai untuk melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan sekaligus menjaga masyarakat dari peredaran baran ilegal dan berbahaya,"

Batam (ANTARA) - Bea Cukai mencatat secara nasional selama periode Januari hingga Juli tahun 2025 telah melakukan penindakan sebanyak 14.657 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp4,3 triliun.

Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen BC) Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan dari jumlah penindakan tersebut termasuk di dalamnya 252 penindakan dilakukan di laut melalui Operasi Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Walacea.

"Operasi ini merupakan bentuk nyata pengawasan maritim yang dilakukan Bea Cukai untuk melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan sekaligus menjaga masyarakat dari peredaran baran ilegal dan berbahaya," kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor PSO Kanwil Bea Cukai Kepri di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Dia mengungkap bahwa kedau operasi ini berhasil menunjukkan efektivitas patroli laut terpadu Bea Cukai sebagai benteng ekonomi negara.

Dari sejumlah penindakan tersebut, terdapat tiga penindakan yang paling menonjol, yakni penindakan terhadap kapal motor (MV) Sea Dragon Terawa yang membawa 2 ton sabu di Perairan Kepri.

Penindakan ini, kata dia, hasil kolaborasi Bea Cukai, BNN, TNI AL, dan Polri, telah menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindari negara dari kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp15 triliun.

Kedua kasus kapal KM Budi yang mengangkut 49,9 ton pasir timah yang hendak diekspor ke Malaysia secara ilegal.



Penindakan berikutnya berkat sinergi Bea Cukai dan TNI AL menegah KM Harapan Indah 99 yang memuat 5.120 karton atau 51,2 juta batang rokok.

Sementara itu, data barang hasil penindakan dari Operasi Terpadu Bea Cukai di wilayah barat, yaitu Perairan Timur Sumatera, yakni tiga kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 2.696 karung, total berat 95,25 ton yang diangkut oleh KMI Budhi, KM Sunarti Indah II, KM Airyan 8 yang ditangkap pada tanggal 10 dan 13 Mei di Perairan Pulau Pengibu, Pulau Numbing, dan Tanjung Bayung.

"Saat ini hasil penindakan telah selesai dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri," kata dia.

Kemudian, empat kasus pengangkutan beras sebanyak 27.090 karung dengan berat 714,25 ton dan gula sebanyak 396 karung dengan berat 19,8 ton yang diangkut menggunakan KLM 96 Jaya, KLM Harli Jaya 99, KLM Nusa Jaya 2, dan KM Camar Jonathan 05 yang ditegah pada tanggal 21 Mei, tanggal 7, 9 dan 10 Juni di Perairan Selat Pengelap, Karas Kecil, Pulau Cempa, dan Pulau Dempo, tanpa memiliki dokumen pelindung dengan tujuan daratan Sumatera.

Selanjutnya penindakan dan penanganan tiga kasus penyeludupan rokok ilegal sebanyak 75,1 juta batang pada 21 Juni, 26 Juni dan 4 Juli di Perairan Riau, Perairan Pulau Burung dan Perairan Bagan Siapi-api, yang diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99, speed boat tanpa nama dan dua kapal berkecepatan tinggi (high speed craft/HSC) yang masing-masing dilengkapi tujuh mesin berkapasitas 300 PK dan 250 PK.

Penindakan tiga kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Bea Cukai dan sudah penetapan sebagai barang dikuasai negara.

Lalu penindakan terhadap produk tekstil sebanyak 627 koli yang diangkut menggunakan KLM 96 Jaya pada tanggal 21 Mei 2025 di Perairan Selat Pengelap dan sudah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

Menurut Djaka, capaian ini menunjukkan tingginya tingkat kerawanan di wilayah Pesisir Timur Sumatera yang menjadi salah satu fokus Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di laut untuk menutup pintu masuknya barang ilegal.

Purnawirawan TNI itu memastikan seluruh barang hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui pemusnahan, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem kepabeanan.

"Keberhasilan operasi ini menjadi bukti konkret komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis," ujar Djaka.