Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah bakal menggelar rapat koordinasi untuk menentukan nasib mantan Marinir TNI Satria Arta Kumbara yang pernah menjadi prajurit bayaran Rusia dan ingin kembali ke Indonesia.
Kata Supratman, rapat tersebut akan dilakukan antara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kementerian Luar Negeri RI, hingga dirinya sebagai Menteri Hukum RI.
"Nah, tapi semuanya nanti tergantung. Seperti Pak Mensesneg sampaikan, nanti akan dilakukan rapat koordinasi antara Menteri Sekretaris Negara, Kemenlu, kemudian pasti dengan Kementerian Hukum," kata Supratman saat jumpa pers di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum RI, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
Tak hanya itu, Supratman juga memastikan pihak dari Kedutaan Besar RI di Rusia akan turut dilibatkan dalam rapat koordinasi itu nantinya.
Hanya saja, Supratman tidak membeberkan secara detail kapan rapat koordinasi itu akan dilakukan.
"Juga kedutaan besar kita yang ada di Rusia. Jadi prinsipnya itu yang terkait dengan eks marinir ini ya," ucap dia.
Dirinya hanya memastikan kalau sejauh ini tidak ada permohonan atau laporan apapun atas pencabutan status kewarganegaraan Satria Arta setelah yang bersangkutan memutuskan bergabung dengan pasukan militer bayaran Rusia.
"Kita tidak pernah menerima permohonan yang bersangkutan untuk melepaskan Kewarganegaraan," kata Supratman.
Status WNI Satria Arta Kumbara Hilang Berdasarkan UndangUndangKendati demikian, kata Supratman, dalam UndangUndang yang berlaku di Indonesia, setiap WNI yang terlibat sebagai prajurit di negara lain, otomatis status WNI akan hilang.
Terlebih kata dia, apabila seseorang tersebut bergabung menjadi prajurit perang untuk negara lain tanpa persetujuan dan izin dari Presiden RI.
"Yang bisa saya sampaikan kepada temanteman, bahwa berdasarkan undangundang Kewarganegaraan, siapapun itu, siapapun warga negara Indonesia, yang terlibat sebagai prajurit, perang di negara lain, tanpa izin presiden, otomatis keluarga negaranya hilang," tegas dia.
Dengan begitu, secara garis besar status WNI dari Satria Arta Kumbara yang sudah bergabung menjadi prajurit bayaran Rusia sudah hilang berdasarkan aturan UU.
Meski, kata Supratman, saat ini Kemenkum belum pernah menerima permohonan atau pelaporan pencabutan status WNI dari yang bersangkutan.
"Itu bukan kata saya, kata undangundang begitu, otomatis. Jadi nggak perlu ada (permohonan). Tapi apakah pernah kita terima permohonan? Nggak ada. Apakah ada yang melaporkan? sampai hari ini belum ada," ujar dia.
Tingkah mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara kembali menuai sorotan publik.
Pria yang sempat merasa senang meninggalkan Indonesia dan gabung dengan militer Rusia, kini yang bersangkutan justru dikabarkan ingin kembali ke Indonesia.
Satria Arta Kumbara diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Militer TNI.
Namun, hingga saat ini Satria belum pernah menjalani hukuman tersebut.
"Yang bersangkutan (Satria) belum menjalani hukuman," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan putusan pengadilan Militer II08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang dijatuhkan untuk Satria sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut, lanjut dia, menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56K/PM.II08/AL/IV/2023, kata dia, Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
"Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," ucap Tunggul.
Satria kabur dari dinas keprajuritan (desersi) terhitung mulai 13 Juni 2025.
Hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria dijatuhkan hakim di Pengadilan Militer II08 secara in absentia.
Putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.