SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi akan mengusulkan pelarangan sound horeg yang digunakan untuk pawai.
Sound dengan kekuatan besar hanya diperbolehkan secara statis, atau berada di satu tempat tertentu tanpa berkeliling.
Usulan ini disampaikan Kapolres, berdasar hasil evaluasi pelaksanaan pawai sound horeg di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Sabtu (26/7/2025) dan Minggu (27/7/2025).
“Berkaca dari acara di Sumberejo Kulon Ngunut, saya sarankan larangan pawai, hanya boleh statis,” ujar Kapolres, Selasa (29/7/2025).
Pada saat cek sound di Sabtu sore, peserta bisa mematuhi batasan suara maksimal pada 125 desibel (dB). Bahkan dari 18 truk sound horeg, banyak yang memutar musik di bawah 125 dB.
Sementara saat pawai di Minggu sore, banyak yang melanggar ketentuan maksimal kekuatan suara di 80 dB. Bahkan masih ada sound menggelegar dengan suara yang menggetarkan.
Selain itu larangan over dimensi dan overload juga tidak dipatuhi truk pengangkut sound horeg. Hampir semua truk mengangkut peralatan melebihi kapasitas, dengan tambahan rigging untuk menggantungkan subwoofer.
“Saat pawai semua aturan sulit dipenuhi. Ketika mobile (pawai) masalah mulai muncul,” lanjut Kapolres.
Usulan yang disampaikan, salah satunya batasan usia penonton. Ini ini berdasar temuan, banyak anak-anak yang diajak melihat sound horeg dari jarak dekat. Bahkan ada ibu-ibu yang membawa balita sehingga dinilai beresiko pada kesehatan pendengaran mereka.
Lalu larangan berkeliling diusulkan karena ada resiko warga yang sakit, masih bayi atau warga yang tidak setuju adanya sound horeg.
“Kalau mobile pasti overload. Jadi sound horeg statis menurut saya bisa jadi win-win solution,” tegasnya.
Dengan sound horeg statis, panitia akan menyiapkan tempat khusus yang tidak mengganggu kawasan permukiman.
Warga yang suka akan datang menikmati, sementara yang tidak suka tidak akan terganggu dan tak terdampak.
Para pengusaha sound system juga bisa tetap dapat orderan, UMKM tetap dapat penghasilan. “Penyelenggara acara juga tidak akan mengecewakan para penggemar sound horeg,” tandas Kapolres.
Sebelumnya Pemkab Tulungagung bersama Polres Tulungagung dan Kodim 0807/Tulungagung menguatkan Surat Edaran (SE) Bupati 2 Agustus 2024 yang mengatur sound horeg.
Di dalamnya membatasi penggunaan pengeras suara untuk mobile (pawai) maksimal 80 desibel (DB) dengan daya listrik maksimal 10.000 watt.
Selain itu tidak boleh ada over dimension dan overload pada kendaraan yang dipakai angkutan sound system. Semua peralatan harus dimasukkan ke dalam bak, tidak boleh ada yang di luar bak kendaraan.
Sementara untuk penggunaan sound system statis maksimal 125 dB, dengan daya maksimal 80.000 watt. Batas penggunaan sound system maksimal pukul 24.00 WIB, kecuali pertunjukan wayang kulit dibatasi pukul 04.00 WIB. *****