TRIBUNBATAM.id, BOJONEGORO – Seorang ASN PPPK tertangkap tangan mencuri kotak amal di Mushalla. Kasus ini kemudian menarik perhatian karena statatus pekerjaan sang pelaku.
Ditambah lagi, akibat kasus yang menjeratnya tersebut, kini dirinyaharus merelakan status kepegawaiannya.
Seorang pria berinisial D asal Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan hukum lantaran ketahuan mencuri uang kotak amal di Musala Pasar Tradisional Bojonegoro Kota.
Belakangan pelaku diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, yang sehari-hari bertugas sebagai juru parkir (jukir) resmi di lingkungan pasar.
Atas aksi tangan jahilnya itu, D terancam dikenakan sanksi disiplin berat.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Aan Syahbana membenarkan bahwa pelaku merupakan PPPK di instansinya. Menurutnya saat ini tengah dilakukan pendalaman terkait kasus yang dilakukan oknum pegawainya itu.
“Iya mas, masih akan ditindaklanjuti hukdis (red: bagian hukum disiplin),” kata Aan saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro mengaku belum menerima laporan resmi dari Dishub terkait proses pembinaan maupun sanksi terhadap oknum jukir tersebut.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana menjelaskan, pembinaan dan penjatuhan hukuman disiplin terhadap PPPK dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan OPD tempat yang bersangkutan bekerja.
“Sampai dengan saat ini BKPP belum mendapatkan tembusan terkait adanya pembinaan dari OPD-nya (Dishub),” terang Daniar.
Sebagai informasi, aturan mengenai disiplin PPPK telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, PPPK yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK), baik dengan hormat maupun tidak hormat.
Jenis sanksi akan menyesuaikan berat dan motif tindak pidana yang dilakukan, apakah direncanakan atau tidak.
Sebelumnya, aksi pencurian kotak amal di pasar tradisional Bojonegoro kota itu terbongkar setelah petugas keamanan melakukan penyelidikan hingga mengerucut dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Hasilnya, setelah D diinterogasi, dia mengakui telah membobol dan mencuri uang di kotak amal Musalla Pasar.
Warga dan pedagang yang geram akhirnya melayangkan bogem mentah kepada pelaku hingga ia babak belur, sebelum akhirnya diamankan dikantor untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bojonegoro Kota.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Kota Bojonegoro, H Wasito, mengatakan terduga pelaku pencurian kotak amal di Musalla Pasar diamankan sekira pukul 12.30 WIB, tak lama usai salat Dhuhur.
Wasito menuturkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku masuk ke musholla pasar lewat gerbang sisi selatan selepas Salat Isyak pada minggu (27/7/2025) kemarin malam. Pengakuan pelaku aksi pencurian itu baru pertama kali dilakukan.
"Selain mengambil uang dikotak amal, Dia juga mengaku mengambil uang dari Ponten (kamar mandi), lalu melanjutkan mengambil kotak amal menggunakan bata," ungkapnya.