Semarang (ANTARA) - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di pemerintah kota tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta, dan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut
Menurut jaksa, terdakwa bersama suaminya, Alwin Basri, terbukti bersalah melanggar pasal kombinasi yang didakwakan.
Alwin Basri sendiri dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan pertama, kata dia, mantan orang nomor satu di Kota Semarang bersama Alwin Basri dinilai terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar, masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.
Jaksa menjelaskan pemberian oleh Martono masing-masing diterima oleh terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu 2023 hingga 2024
Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi SD pada perubahan APBD 2023.
Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin Basri dinilai terbukti menerima setoran tambahan operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar.
Adapun rincian penerimaan, menurut jaksa, masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan Alwin Basri Rp1,2 miliar.
Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta tiap tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Cak Nan.
Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.
Sementara pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin Basri dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono.
"Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi Semarang," katanya.
Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada kurun waktu Juni dan Juli 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau sebagai pejabat politik selama 2 tahun sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.