SURYAMALANG.COM - Berikut ini cara aktifkan rekening yang diblokir PPATK yang tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial.
Fenomena pemblokiran rekening bank masyarakat oleh PPATK ini menjadi sorotan banyak pihak tak terkecuali Hotman Paris.
Pengacara kondang Hotman Paris sampai singgung soal hak asasi manusia (HAM) untuk proses pemblokiran rekening oleh PPATK ini.
Ramai di media sosial jika rekening yang jarang digunakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selama tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant diketahui berpindah tangan secara ilegal dan dipakai untuk aktivitas mencurigakan, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal tiga bulan.
Pemblokiran ini dilakukan PPATK sebagai langkah perlindungan agar rekening tidak disalahgunakan.
Rekening yang tidak dipakai selama tiga bulan atau lebih masuk kategori dormant dan rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut rekening dormant sebagai “modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal.”
Meski rekening terlanjur diblokir, nasabah tak perlu cemas. Dana tetap aman dan ada jalur resmi untuk mengaktifkan kembali.
Isi Formulir Pengajuan Keberatan
Akses formulir melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem, lalu lengkapi data pribadi dan kronologi pemakaian rekening dengan benar.
Menunggu Proses Review PPATK dan Bank
Data akan ditinjau untuk memastikan rekening tersebut benar-benar milik nasabah dan tidak terkait aktivitas ilegal.
Proses Maksimal 20 Hari Kerja
PPATK biasanya memproses pengajuan dalam 5 hari kerja. Jika data kurang lengkap, penanganan bisa memakan waktu hingga 20 hari.
Cek Status Rekening
Setelah diproses, status rekening dapat dicek via ATM, aplikasi mobile banking, atau dengan menghubungi bank.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan WhatsApp di 0821-1212-0195 serta informasi terbaru melalui Instagram resmi @ppatk_indonesia.
Agar kejadian serupa tak terulang, PPATK mengimbau masyarakat untuk rutin memantau dan menggunakan rekening, sehingga tidak dianggap dormant dan berisiko diblokir.
Datang ke kantor cabang bank terkait, membawa:
- e-KTP
- Buku tabungan
- Bukti pengisian formulir
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank
- Menunggu proses review dan verifikasi oleh bank serta PPATK.
- Proses reaktivasi biasanya memakan waktu lima hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan lantaran pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan alias dormant.
Salah satu tokoh yang menyoroti hal ini ialah pengacara Hotman Paris. Itu pun karena dia menerima banyak aduan masuk terkait hal ini di hotline yang dia buat.
Hotman menilai, langkah PPATK yang memblokir rekening-rekening dormant tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, akan merepotkan masyarakat kecil.
Dia juga mempertanyakan dasar aturan PPATK melakukan pemblokiran rekening bank secara sepihak. "
Pertanyaannya, saya belum jelas apa dasar peraturannya apa? Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, dia bukakan rekening di bank oleh anaknya, belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung, masa rekeningnya harus dibekukan?" ujar Hotman dalam akun Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman juga menyoroti repotnya proses pemulihan rekening, terutama bagi nasabah yang tinggal di desa atau tak terbiasa mengakses layanan perbankan.
"Itu kan melanggar hak asasi. Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai atau dormant rekeningnya. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak. Itu hak pribadi orang, jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, upaya pemblokiran rekening dormant telah lama dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah pemilik rekening menjadi target kejahatan atau rekening digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.
Sebab, sejak 2020 PPATK menemukan lebih dari 1 juta rekening terindikasi berkaitan dengan tindak pidana seperti menjadi rekening penampungan dana dari hasil judi online, pencucian uang, dan sebagainya.
"Yang dilakukan adalah negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang. Kita menemukan fakta maraknya rekening nasabah dijual belikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak, dll semua untuk kepentingan illegal," ujar Ivan dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Kendati demikian, pemblokiran rekening ini dilakukan bukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ivan menyebut, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 jelas diatur PPAT dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi perbankan.
"Sesuai UU 8 2010 kami bisa hentikan transaksi. Kan sudah sering ini kami lakukan selama ini. Saat kami analisis rekening kami hentikan sementara," ungkap Ivan.
Dia juga menampik anggapan yang beredar bahwa pemblokiran rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk negara merampas rekening rakyatnya.
Justru PPATK bertujuan sebaliknya, yakni menjaga rekening dormat milik masyarakat dari penyalahgunaan rekening untuk tindakan pidana.
"Kita semua enggak akan membiarkan dampak sosial dari judol ini terjadi, bunuh diri, jual diri, jual anak, bercerai, usaha hancur, bangkrut, dll. Negara harus hadir, ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi," jelasnya.
Lagipula, pihaknya menjamin uang nasabah yang ada di rekening dormant tetap utuh meski diblokir PPATK. Nasabah juga bisa membuka kembali rekeningnya dengan menghubungi pihak bank.
"Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dr potensi penyimpangan oleh pihak lain," tegasnya.
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNSOLO.COM/KOMPAS.COM)