YLKI Kritik PPATK yang Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Tak Masuk Akal dan Tidak Urgen
GH News July 31, 2025 11:04 AM

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan.

PPATK sebagai lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, melakukan pemblokiran rekening tidak aktif itu sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online.

Namun, hal itu dinilai oleh Bidang pengaduan dan hukum YLKI, Arianto Hanefa, tidak masuk akal dan bukan termasuk kebijakan yang mendesak.

"Pemblokiran dengan alasan tidak terjadinya suatu transaksi selama 3 bulan atau 12 bulan itu tidak masuk akal," ucapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).

"Apa dasarnya gitu yang bisa publik atau masyarakat meyakini bahwa ini harus kebijakan yang dianggap penting gitu. Kebijakankebijakan seperti itu enggak terlalu urgen untuk dilakukan untuk masyarakat," tegasnya.

Jika memang ingin dilakukan pemblokiran, Arianto berharap PPATK memberitahu nasabah terlebih dahulu dan diharapkan ada transparansi soal keuangannya.

"Kalau misalnya terjadi suatu pemblokiran, kami harapkan juga dari PPATK untuk memberikan informasi kepada konsumen."

"Yang pertama, keterbukaan informasi itu terkait misalnya dilakukan pemblokiran, uanguang yang sudah diblokir itu harus transparan, disampaikan ke konsumen nominal seperti apa dan bagaimana nanti konsumen untuk mengambil uang itu yang telah diblokir," jelas Arianto.

Arianto jua menyarankan agar PPT membuka pengaduan agar bisa lebih memudahkan nasabah untuk melapor kepada PPATK bahwa rekeningnya tidak ada transaksi mencurigakan, ketika mendapati rekeningnya terblokir.

"Kami meminta sebagai lembaga perlindungan konsumen agar PPATK ini membuka suatu kanal pengaduan ya, sehingga nanti konsumen ketika mendapatkan atau rekening yang bersangkutan diblokir."

"Mudah untuk memindah kepada PPTK bahwasanya ini nomor rekening belum ada dugaan atau tindak pidana yang dilakukan untuk transaksitransaksi yang mencurigakan," jelas Arianto.

Alasan PPATK Lakukan Pemblokiran Rekening

Dari proses analisis yang dilakukan PPATK sepanjang 5 tahun terakhir, ditemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Rekening itu digunakan untuk menampung danadana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain karena tidak diketahui pemiliknya dan tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah. 

Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

PPATK sebelumnya menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah. 

Hal ini, menurut PPATK, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum

PPATK melakukan upaya perlindungan rekening ini agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi dan uang nasabah dipastikan tetap aman dan 100 persen utuh.

Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.  

Pihak perbankan juga telah diminta PPATK untuk segera melakukan verifikasi data nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

PPATK menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK. 

Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:

Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang; Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK; Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Dasar hukum PPATK diatur dalam Undangundang 8 Tahun 2010, dalam melaksanakan tugasnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan manapun, serta kedudukan PPATK sendiri berada di bawah kementerian karena lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Adapun, UndangUndang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendisendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.