Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemlaten, di Jalan Angkasa Raya, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, perlahan berubah wajah.
Di atas lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai tempat peristirahatan terakhir, kini berdiri puluhan bangunan liar, mulai dari rumah tinggal, warung, hingga tempat rongsok.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kota Cirebon bersiap mengambil langkah tegas.
Sebanyak 60 bangunan liar di kawasan TPU Kemlaten terancam ditertibkan dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pendataan hingga pertengahan Juli 2025.
“Untuk bangunan liar di TPU Kemlaten, kita sudah lakukan pendataan dan terakhir itu update-nya di minggu kedua bulan Juli 2025,” ujar Wandi saat dikonfirmasi media, Kamis (31/7/2025).
Proses pendataan tersebut dilakukan oleh DPRKP bersama dengan pendampingan dari Bidang Aset BMD Kota Cirebon.
Hasil pendataan telah dilaporkan kepada pimpinan untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan.
“Karena bukan apa-apa, ini kan mengurangi lahan peruntukan untuk pemakaman umum."
"Masyarakat yang mendirikan bangunan di situ sebenarnya menempati tanah aset milik Pemkot,” ucapnya.
Dari data yang terkumpul, bangunan liar yang berdiri di lahan TPU Kemlaten terdiri dari bangunan permanen dan semi permanen.
Bentuknya beragam, mulai dari rumah tinggal, warung, hingga tempat usaha lain seperti pengepul barang rongsok.
Wandi menjelaskan, langkah selanjutnya akan dimulai dengan menggelar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Cirebon dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, akan ditentukan teknis pelaksanaan penertiban, mulai dari pemberian surat peringatan hingga eksekusi pembongkaran.
“Nanti akan kita tindak lanjuti dengan rapat koordinasi."
"Setelah itu akan diberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar, dan tahap selanjutnya yang jelas adalah eksekusi,” jelas dia.
Keberadaan bangunan liar di kawasan TPU Kemlaten bukanlah persoalan baru.
Menurut Wandi, kondisi ini sudah berlangsung cukup lama lantaran adanya kendala dalam proses sertifikasi lahan oleh pemerintah.
“Baru tahun ini, setelah proses sertifikasi TPU Kemlaten selesai oleh bidang BMD BPKPD, kita bisa lakukan eksekusi."
"Karena dasarnya harus kuat, terutama soal kepemilikan aset yang sekarang sudah dikoordinasikan ke BPN Kota Cirebon,” katanya.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Cirebon juga tengah mengupayakan perluasan lahan pemakaman di TPU Gedung Menjangan.
Pengembangan ini merupakan bentuk kompensasi dari para pengembang perumahan yang tidak menyediakan lahan pemakaman dalam proyeknya.
“Di Gedung Menjangan kita upayakan perluasan tahun ini."
"Ini dari kompensasi developer yang tidak sediakan lahan makam dan akan diwujudkan jadi pengadaan lahan pemakaman,” ujarnya Wandi.