Hak Rakyat Kok Dirampas, Kata Said Iqbal Tanggapi Usulan Kepala Daerah Ditunjuk Presiden
muslimah July 31, 2025 12:30 PM

TRIBUNJATENG.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menggaungkan usulan kepala daerah ditunjuk presiden atau pemerintah pusat.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak tegas usulan tersebut.

Menurutnya, itu merupakan bentuk perampasan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya. 

"Begitu pula wacana gubernur ditunjuk oleh presiden, ini makin ngawur aja, hak rakyat kok dirampas," tegas Said Iqbal sebelum acara diskusi bertajuk 'Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi', Kamis (31/7/2025).

Partai Buruh juga menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD, yang juga merupakan bentuk perampasan hak rakyat.

Said Iqbal menjelaskan, pemilihan kepala daerah oleh DPRD maupun pemerintah pusat justru mencederai semangat reformasi.

"Reformasi mengoreksi kesalahan yang pernah kita lakukan, belum panjang reformasi usianya, '98 ke 2025 baru berapa tahun. Kita harus terus berkeyakinan bahwa apa yang sudah diperjuangkan di reformasi harus ditegakkan," ujar Said Iqbal.

Di samping itu, ia menilai biaya politik yang mahal tidaklah tepat untuk dijadikan alasan kepala daerah dipilih DPRD atau presiden.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah justru menjadi solusi mahalnya biaya politik.

Karena, partai politik maupun pemerintah daerah memiliki jeda waktu minimal dua tahun setelah pelaksanaan pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.

"Partai Buruh mempunyai sikap We Stand with MK, Partai Buruh bersama keputusan MK Nomor 135 bahwa wajib ada pemisahan pemilu nasional atau pusat dengan pemilu di daerah," ujar Said Iqbal

"Karena ada keputusan MK yang nilainya setara dengan undang-undang, maka perpanjangan itu menjadi konstitusional, karena ada keputusan MK," sambungnya.

Dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB, Cak Imin mengusulkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada secara langsung.

Menurutnya, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air," ujar Cak Imin dalam pidatonya, Rabu (23/7/2025) malam.

Ia menilai, perlu ada penyempurnaan tata kelola politik nasional yang bertujuan untuk membuat pembangunan nasional kondusif.

Cak Imin mengatakan, usulan PKB tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tetapi PKB bertekad, tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi," ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu.

(Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.