berdasarkan hasil penelusuran Imigrasi, masa tinggal pelaku Tajaddin Hajiyep asal Azerbaijan sudah kedaluwarsa, sementara Evgeniy Victorovich masih berlaku hingga Agustus
Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kuta, Polresta Denpasar, Bali menyebutkan dua WNA perampok uang money changer di Segara Vila Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali menggunakan identitas palsu untuk mengelabui korban.
"Mereka memang sengaja menyasar masyarakat kita yang berusaha di bidang penukaran uang. Mereka menggunakan paspor sebagai identitas saat bertransaksi, sehingga korban mau membawa sejumlah uang yang telah ditetapkan oleh pelaku," kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra saat konferensi pers di Denpasar, Kamis.
Dua WNA yang melakukan perampokan di Tuban, Kecamatan Kuta, Bali, pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 Wita yakni Evgeniy Victorovich Pak (34) asal Uzbekistan dan Taccoddin Fazil Oglu Tajaddin Hajiyep (34) asal Azerbaijan.
Dalam kasus tersebut, pelaku Tajaddin Hajiyep mengunakan paspor palsu dengan nama Boriz Anzej Musielak dengan asal negara Polandia.
Sementara, pelaku Evgeniy Victorovich mengaku sebagai anggota Interpol. Keduanya bertemu di sebuah klub malam di Bali.
Agus mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, keduanya telah melakukan kejahatan dengan modus serupa dimana korban pertama di Canggu dengan kerugian korban mencapai Rp170 juta.
"Hasil penyelidikan sudah melakukan kejahatan serupa dengan TKP di Canggu dengan modus operandi yang sama menyasar masyarakat di bidang money change kerugian Rp170 juta," katanya.
Agus mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemalsuan identitas paspor dari pelaku.
"Untuk masalah paspor masih kita kembangkan. Untuk penyelidikan lebih lanjut akan kami limpahkan kepada Satreskrim Polresta Denpasar," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai Dharma Bayuaji mengatakan kedua WNA tersebut masuk di Bali pada Januari 2025.
Pada saat itu, keduanya masuk menggunakan paspor asli menggunakan visa kunjungan yang sudah diperpanjang beberapa kali.
"Secara perlintasan dia ini legal dan betul menggunakan paspor yang asli. Masuk ke Bali terakhir Januari menggunakan visa kunjungan," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran Imigrasi, masa tinggal pelaku Tajaddin Hajiyep asal Azerbaijan sudah kedaluwarsa, sementara Evgeniy Victorovich masih berlaku hingga Agustus.
Sebelumnya, dua orang WNA ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta pada Minggu (27/7) saat hendak membawa kabur uang sejumlah Rp191.150.000. Keduanya mencekik leher dua orang pegawai money changer, namun berhasil dicegah oleh warga saat hendak kabur.
Saat ini keduanya, sudah ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap modus kejahatan yang dilakukan WNA di Bali agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa menimpa warga di Bali.