Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sebanyak 2.373 permohonan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dalam lima tahun terakhir, yakni pada 2020 hingga 2024.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan jumlah tersebut mencerminkan bahwa semakin banyak korban TPPO yang berani bersuara dan mencari perlindungan.
"Ini juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin meluas," ujar Achmadi dalam acara Diskusi Publik Hari Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta, Kamis.
Achmadi merinci permohonan tersebut meliputi tahun 2020 tercatat sebanyak 203 permohonan, tahun 2021 ada 147 permohonan, tahun 2022 menerima 150 permohonan, tahun 2023 tercatat 1.297 permohonan, dan tahun 2023 ada 576 permohonan.
Disebutkan bahwa sebagian besar dari para pemohon perlindungan itu mengajukan permohonan restitusi. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 439 permohonan restitusi yang difasilitasi LPSK, dengan total nilai restitusi yang dihitung mencapai Rp7,49 miliar.
Namun, dalam praktiknya, kata Achmadi, masih terdapat berbagai hambatan, salah satunya tidak semua permohonan restitusi dikabulkan majelis hakim.
Kalau pun dikabulkan, Achmadi menjelaskan besarannya sering tidak sesuai dengan hasil perhitungan, dan meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, banyak pelaku yang enggan menjalankan kewajibannya.
Untuk itu, dia menilai belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban.
"Ini perlu dicarikan solusi atau jalan keluarnya," imbuhnya.
Achmadi menegaskan isu TPPO merupakan tantangan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada harkat dan martabat para korban.
Oleh karena itu, tambah Achmadi, perlu pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum yang efektif hingga pemulihan yang komprehensif.
Kendati begitu, dia meyakini praktik pemulihan korban TPPO harus terus dikembangkan melalui berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman antarlembaga.
"LPSK pun terus memperbarui pendekatan, baik dalam perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis, medis dan psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi," ucap Achmadi.