Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo
GH News July 31, 2025 11:06 PM

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kemudian, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Amnesti diberikan melalui undangundang atau keputusan resmi lainnya.

Berikut sosok dan rekam jejak Hasto Kristiyanto.

Dikutip dari Wikipedia, Hasto Kristiyanto merupakan politikus Indonesia.

Pria kelahiran Yogyakarta pada 7 Juli 1966 kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Karier politik Hasto Kristiyanto dimulai pada tahun 1999 saat menjadi notulen di PDIP.

Setelah menamatkan Pendidikan S2nya tahun 2000 di Universitas Prasetya Mulya, Hasto memutuskan berkarier di Partai PDI Perjuangan.

Pada tahun 2004, Hasto Kristiyanto terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek, Jawa Timur.

Di dalam DPR RI, ia masuk di komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, KPPU dan BKPM).

Pada 2014, Ia diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) PDI Perjuangan menggantikan Tjahjo Kumolo yang diangkat jadi Menteri Dalam Negeri.

Kemudian pada 2019 Kongres ke V Partai PDI Perjuangan, Ia diangkat kembali menjadi Sekjen PDI Perjuangan untuk masa bakti 20192024 yang diperpanjang hingga 2025.

Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara tiga tahun dan enam bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan 1.116 orang lainnya.

Pemberian amnesti itu diajukan Presiden Prabowo ke DPR dan telah mendapat persetujuan dari para pimpinan DPR.

“Pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu atas tindak pidana yang telah atau belum dilakukan, terutama yang berkaitan dengan kejahatan politik.

Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana tersebut, baik yang telah dijatuhkan maupun yang belum.

Secara lebih rinci, amnesti memiliki beberapa karakteristik utama:

Pengampunan

Amnesti adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh pemerintah atau penguasa negara. 

Kelompok atau Individu

Amnesti bisa diberikan kepada individu atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana. 

Pelanggaran Politik

Amnesti seringkali diberikan untuk kejahatan yang terkait dengan politik, seperti pemberontakan, pengkhianatan, atau pelanggaran terhadap negara.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.